Medan.top – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Poli mencatat, ada 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 dari 20 wilayah polda di seluruh Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, Sumatera Utara (Sumut) menduduki posisi teratas dengan 38 kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dilansir dari detiknews, Selasa (28/7/2020). Dia mengatakan, jumlah 102 kasus tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan pendataan di seluruh polda di Indonesia.
“Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Polri telah mengompulier (mendata) informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19 di seluruh jajaran polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 polda,” ujarnya.
Setelah Sumut di posisi teratas, kata dia, Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan jumlah 18 kasus.
“Polda Sumut sebanyak 38 kasus. Kedua, Polda Jabar sebanyak 18 kasus, polda NTB sebanyak sembilan kasus,” ucapnya.
Awi juga menegaskan, Polri tidak akan menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos Covid-19, apapun bentuknya.
“Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya, walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” ucap Awi.
Ini Rincian Jumlah Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di 20 Polda
Seperti diketahui, dari data Bareskrim Polri, jumlah kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19, Sumut berada di posisi teratas dengan 38 kasus.
Dari 120 kasus 20 polda tersebut, tidak ada satu kasus pun yang sedang atau telah ditangani Polda Metro Jaya. Padahal, dari jumlah kasus positif Covid-19, DKI Jakarta berada di posisi teratas. Berikut perincian jumlah kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 di 20 polda se-Indonesia.
- Polda Sumut sebanyak 38 kasus,
- Polda Jabar sebanyak 18 kasus,
- Polda NTB sebanyak 9 kasus,
- Polda Riau sebanyak 7 kasus,
- Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jawa Timur masing-masing sebanyak empat kasus,
- Polda Sulawei Tenggara, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak tiga kasus,
- Polda Sumatera Selatan sel dan Polda Maluku Utara masing-masing sebanyak dua kasus,
- Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat , Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak satu kasus.