• Hubungi Kami
  • Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Menaker : Posko THR Hadir di 34 Provinsi

Redaksi Oleh: Redaksi
Selasa, 27 April 2021
Kanal Uncategorized
posko thr

Menaker Ida Fauziyah, (Foto: Setkab)

63
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Medan.top – Memastikan pemenuhan hak pekerja akan Tunjangan Hari Raya (THR), hadir Posko THR di 34 provinsi. Pembentukan Posko THR dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

 

“Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah. Terutama bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (26/04/2021).

 

Diantaranya memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh. Sehingga mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

 

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan. Dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021. Kemudian dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

 

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan. Yakni dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

 

Ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Yakni dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

 

Ida bilang, menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi mendorong pengusaha maupun pekerja melakukan dialog. Sehingga menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

 

“Sementara THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan atau di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, direkomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker.

 

Redaksi

Berikan Komentar:
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Manfaat Licorice Atau Akar Manis untuk Kesehatan. Lihat Yuk!

Berita selanjutnya

BI : Peredaran Uang di Sumut Akan Lebih Baik Tahun Ini

Baca Lagi

Dekranas Sumut Komit Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif
Uncategorized

Dekranas Sumut Komit Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif

Kamis, 28 Oktober 2021
Sisca Mellyana. (Foto: instagram)
Lifestyle

Sisca Mellyana Pamer Kemesraan Bersama Pacar

Senin, 31 Mei 2021
Manfaat Krim Mata (Eye Cream) yang Wajib Diketahui Para Wanita
Uncategorized

Manfaat Krim Mata (Eye Cream) yang Wajib Diketahui Para Wanita

Senin, 31 Mei 2021
memajukan psms
Olahraga

Memajukan PSMS, Edy Rahmayadi Buka Peluang Rizky Billar

Jumat, 28 Mei 2021
Gampang! Ini Cara Mudah Mengatasi Panas di Tangan Karena Cabai
Uncategorized

Gampang! Ini Cara Mudah Mengatasi Panas di Tangan Karena Cabai

Selasa, 18 Mei 2021
FJPI Berbagi Ramadhan kembali disalurkan ke masyarakat. (foto : istimewa)
Daerah

FJPI Berbagi Ramadhan Disalurkan Kembali

Senin, 10 Mei 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana