• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Lolos dari Pidana Pemilu, Pelanggaran Kampanye Akhyar Tetap Dicatat

Redaksi Oleh: Redaksi
Kamis, 5 November 2020
Kanal Politik
pelanggaran kampanye
5
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Kasus Kampanye di Masjid, Hari Ini Polisi Panggil Salman

Akhyar-Salman Dominasi Pelanggaran Kampanye di Bawaslu Medan

Foto Akhyar Gelap dalam Surat Suara, KPU Medan: Kesalahan Berawal dari Mereka

Medan.top – Walau Akhyar Nasution terlepas dari jerat pidana Pemilu terkait dugaan menghalang-halangi tugas Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Deli. Namun, tetap diproses karena dugaan pelanggaran kampanye.

“Ini kan hanya unsur kesalahan pidana Pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi, unsur lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya,” jelas Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Kamis (5/11/2020).

Salah satu pelanggaran kampanye Akhyar di antaranya, sebut Payung, adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwas Kecamatan Medan Deli. Kemudian, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tetapi ada pemasangan alat peraga kampanye dan melibatkan anak-anak.

“Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada ini. Sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya, yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh Paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU,” tegas Payung Harahap.

Bawaslu Kota Medan mengimbau Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan. Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur. Setiap dugaan pelanggaran agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh Akhyar. Peristiwa itu berawal dari kegiatan Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎.

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam (27/10/2020) di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi.

Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution, Calon Wali Kota No Urut 1 yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis.

Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.

Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan.

Ini Alasan Akhyar Lolos dari Pidana Pemilu

Terkait perkara yang dihentikan, Payung Harahap menjelaskan adalah dugaan menghalang-halangi tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan, oleh pihak pasangan calon.

“Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan Panwas Medan Deli,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas Panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa’adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi.

Sementara itu terkait arogansi Akhyar yang sempat mencuat ke publik, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution menyebut bukan hanya pada perkara kampanye di Medan Deli. Dalam catatannya, hal serupa pernah ditunjukkan Akhyar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Waktu sidak ke pasar-pasar tradisional dalam kapasitas sebagai Plt Wali Kota Medan, dia membentak-bentak masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, beberapa kali dia bersikap kasar. Salah satunya terhadap wartawan yang bertugas menggarap berita di lingkup peradilan,” ungkap Awaluddin.

Berikan Komentar:
Tags: akhyar nasutionpanwascam medan deli
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Blusukan di Starban Medan Polonia, Bobby Nasution Tunjukkan Kartu Bantuan UMKM

Berita selanjutnya

Di Polonia Bobby Temui Nek Salmiyah yang Hidup Sebatang Kara

Baca Lagi

Politik

Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Kamis, 10 Desember 2020
Politik

Tim Pemenangan Paparkan Bobby-Aulia Unggul di Quick Count

Kamis, 10 Desember 2020
pilkada damai
Politik

Usung Pilkada Damai, Ketua IMM Sumut : Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

Kamis, 3 Desember 2020
dai
Politik

Ustaz dan Dai Muda Kota Medan Siap Menangkan Bobby Nasution

Kamis, 3 Desember 2020
tokoh medan utara
Politik

Tokoh Medan Utara: Saya Akan Pilih Nomor 2 Apa Salahnya!

Kamis, 3 Desember 2020
kepemimpinan islam
Politik

Bobby Nasution Punya Konsep Kepemimpinan Islam

Rabu, 2 Desember 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021
Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah

Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah Medan

Kamis, 25 Februari 2021
Vaksinasi Covid-19

Begini Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Rabu, 24 Februari 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana