Medan.top – Hasan Basri Sinaga memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk mengklarifikasi atau dimintai keterangan, Selasa (20/10/2020) siang. Hasan Basri Sinaga merupakan pelapor atas dugaan pelanggaran pidana kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.
Usai dimintai keterangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan, Hasan Basri mengaku dimintai keterangan di Ruang Gakumdu.
“Wah, pertanyaannya, ada banyak. Tapi inti dari pertanyaan seputar kronologis dari laporan itu. Seperti apakah saya melihat atau hadir langsung di kegiatan kampanye itu. Ada juga pertanyaan dari mana saya mengetahui kegiatan kampanye itu,” jelasnya kepada awak media yang sedari awal menunggunya selesai dimintai keterangan.
Kepada awak media, Hasan Basri Sinaga mengungkapkan, perihal kampanye Akhyar Nasution itu diketahui saat dia melintas di sekitar lokasi dan melihat ada keramaian.
“Saat itu saya lewat dan lihat ada keramaian. Kemudian bertanya kepada warga sekitar dan dijawab baru saja ada kunjungan dari Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution,” ungkapnya.
Setelah itu Hasan Basri pulang. “Pas di rumah pinjam HP cucu, ada melihat postingan di Facebook seputar kegiatan yang saya tanyakan saat melintas itu,” ungkapnya.
Berdasarkan itu, Hasan Basri Sinaga pun tergerak melapor ke Bawaslu Kota Medan, disertai dengan tangkapan layar (screenshot) dari yang diposting di FB.
“Saya laporkan ke Bawaslu Medan pada 17 Oktober 2020 dan Alhamdulillah direspon oleh Bawaslu,” katanya.
Saat ditanya apakah ada orang atau oknum yang mempengaruhinya untuk melapor ke Bawaslu Medan, Hasan Basri Sinaga dengan tegas membantah. “Tidak ada, ini murni dari saya sendiri,” tegasnya.
Dia mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu lebih dikarenakan harapan terwujudnya Pilkada Medan 2020 yang sejuk dan damai.
“Pilkada Medan yang sejuk dan damai bisa tercipta bila tidak ada kecurangan, makanya saya laporkan temuan itu. Dan bila nantinya saya juga menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawan politiknya Akhyar, yakni dari kubu Bobby Nasution, pasti saya laporkan juga,” terangnya.
Kampanye Akhyar Nasution Diduga Melanggar Aturan, Ini Sanksinya
Akhyar Nasution dipanggil Bawaslu karena sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran berkampanye di lembaga pendidikan yang melibatkan anak bawah umur.
Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye. Di dalamnya, ada 10 larangan. Diantaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin K.
Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.