• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Ini Pengakuan Pelapor Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye Akhyar Nasution

Redaksi Oleh: Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2020
Kanal Politik
Hasan Basri Sinaga memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Akhyar Nasution.
4
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Kasus Kampanye di Masjid, Hari Ini Polisi Panggil Salman

Akhyar-Salman Dominasi Pelanggaran Kampanye di Bawaslu Medan

Foto Akhyar Gelap dalam Surat Suara, KPU Medan: Kesalahan Berawal dari Mereka

Medan.top – Hasan Basri Sinaga memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk mengklarifikasi atau dimintai keterangan, Selasa (20/10/2020) siang. Hasan Basri Sinaga merupakan pelapor atas dugaan pelanggaran pidana kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Usai dimintai keterangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan, Hasan Basri mengaku dimintai keterangan di Ruang Gakumdu.

“Wah, pertanyaannya, ada banyak. Tapi inti dari pertanyaan seputar kronologis dari laporan itu. Seperti apakah saya melihat atau hadir langsung di kegiatan kampanye itu. Ada juga pertanyaan dari mana saya mengetahui kegiatan kampanye itu,” jelasnya kepada awak media yang sedari awal menunggunya selesai dimintai keterangan.

Kepada awak media, Hasan Basri Sinaga mengungkapkan, perihal kampanye Akhyar Nasution itu diketahui saat dia melintas di sekitar lokasi dan melihat ada keramaian.

“Saat itu saya lewat dan lihat ada keramaian. Kemudian bertanya kepada warga sekitar dan dijawab baru saja ada kunjungan dari Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution,” ungkapnya.

Setelah itu Hasan Basri pulang. “Pas di rumah pinjam HP cucu, ada melihat postingan di Facebook seputar kegiatan yang saya tanyakan saat melintas itu,” ungkapnya.

Berdasarkan itu, Hasan Basri Sinaga pun tergerak melapor ke Bawaslu Kota Medan, disertai dengan tangkapan layar (screenshot) dari yang diposting di FB.

“Saya laporkan ke Bawaslu Medan pada 17 Oktober 2020 dan Alhamdulillah direspon oleh Bawaslu,” katanya.

Saat ditanya apakah ada orang atau oknum yang mempengaruhinya untuk melapor ke Bawaslu Medan, Hasan Basri Sinaga dengan tegas membantah. “Tidak ada, ini murni dari saya sendiri,” tegasnya.

Dia mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu lebih dikarenakan harapan terwujudnya Pilkada Medan 2020 yang sejuk dan damai.

“Pilkada Medan yang sejuk dan damai bisa tercipta bila tidak ada kecurangan, makanya saya laporkan temuan itu. Dan bila nantinya saya juga menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawan politiknya Akhyar, yakni dari kubu Bobby Nasution, pasti saya laporkan juga,” terangnya.

Kampanye Akhyar Nasution Diduga Melanggar Aturan, Ini Sanksinya

Akhyar Nasution dipanggil Bawaslu karena sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran berkampanye di lembaga pendidikan yang melibatkan anak bawah umur.

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye. Di dalamnya, ada 10 larangan. Diantaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin K.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Berikan Komentar:
Tags: akhyar nasution
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Kebakaran di Unimed, Laboratorium Fakultas Teknik Terbakar

Berita selanjutnya

Bertemu Pengrajin Ulos, Aulia: Kain Ulos Simbol Ikatan Kasih Sayang

Baca Lagi

Politik

Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Kamis, 10 Desember 2020
Politik

Tim Pemenangan Paparkan Bobby-Aulia Unggul di Quick Count

Kamis, 10 Desember 2020
pilkada damai
Politik

Usung Pilkada Damai, Ketua IMM Sumut : Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

Kamis, 3 Desember 2020
dai
Politik

Ustaz dan Dai Muda Kota Medan Siap Menangkan Bobby Nasution

Kamis, 3 Desember 2020
tokoh medan utara
Politik

Tokoh Medan Utara: Saya Akan Pilih Nomor 2 Apa Salahnya!

Kamis, 3 Desember 2020
kepemimpinan islam
Politik

Bobby Nasution Punya Konsep Kepemimpinan Islam

Rabu, 2 Desember 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021
Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah

Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah Medan

Kamis, 25 Februari 2021
Vaksinasi Covid-19

Begini Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Rabu, 24 Februari 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana