• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Diduga Langgar Pidana Pemilu, Akhyar Nasution Dipanggil Bawaslu Medan

Redaksi Oleh: Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2020
Kanal Politik
pemilu
8
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Tim Pemenangan Paparkan Bobby-Aulia Unggul di Quick Count

Kasus Kampanye di Masjid, Hari Ini Polisi Panggil Salman

Medan.top – Calon Wali Kota Medan No Urut 1, Akhyar Nasution, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini terkait untuk klarifikasi dugaan pelanggaran delik pidana berkampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak bawah umur.

Sesuai jadwal, Akhyar diminta hadir Selasa (20/10/20) pagi, pukul 09.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, Akhyar belum tampak berada di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru.

Akhyar sebelumnya dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur.

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin k.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Dilaporkan Salah Satu Warga

Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte mengakui pihaknya memanggil Akhyar Nasution. “Tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Taufiq, di Bawaslu Medan.

Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020. Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.

“Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz. Yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur,” urai Hasan Basri dalam laporannya.

Berikan Komentar:
Tags: akhyar nasutionpilkada medan
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Curhat Warga Pulo Brayan Yang Menderita Sakit, Tapi Takut Untuk Berobat

Berita selanjutnya

Kebakaran di Unimed, Laboratorium Fakultas Teknik Terbakar

Baca Lagi

Politik

Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Kamis, 10 Desember 2020
Politik

Tim Pemenangan Paparkan Bobby-Aulia Unggul di Quick Count

Kamis, 10 Desember 2020
pilkada damai
Politik

Usung Pilkada Damai, Ketua IMM Sumut : Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais

Kamis, 3 Desember 2020
dai
Politik

Ustaz dan Dai Muda Kota Medan Siap Menangkan Bobby Nasution

Kamis, 3 Desember 2020
tokoh medan utara
Politik

Tokoh Medan Utara: Saya Akan Pilih Nomor 2 Apa Salahnya!

Kamis, 3 Desember 2020
kepemimpinan islam
Politik

Bobby Nasution Punya Konsep Kepemimpinan Islam

Rabu, 2 Desember 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Vaksinasi Covid-19

Begini Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Rabu, 24 Februari 2021
BPJAMSOSTEK Sumbagut

Ini Harapan BPJAMSOSTEK Sumbagut kepada Anggoro

Rabu, 24 Februari 2021

Pilkada Medan, Bobby-Aulia Unggul Sementara Dalam Hitung Cepat

Kamis, 10 Desember 2020
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana