Medan.top – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 diharapkan dapat menjawab permasalahan dan isu strategis yang berkembang pada masa pandemi saat ini. Khususnya terkait bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, agraris, pariwisata, reformasi birokrasi, sosial kemasyarakatan dan olahraga, serta infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menjelaskan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Sumut Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Sumut 2019-2023 dinilai sesuai dengan visi ‘Sumatera Utara yang Maju, Aman dan Bermartabat’ yang dijabarkan kedalam lima misi dan dengan strategi utama ‘Membangun Desa Menata Kota’. Serta dalam mendukung pembangunan nasional, maka diproyeksikan tujuh target makro pembangunan daerah yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2023.
“Seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5 persen sampai 6 persen. Kemudian peningkatan indeks pembangunan manusia dengan target pada kisaran 72,50 sampai 73 poin. Penurunan angka kemiskinan dengan target kisaran 8,8 persen hingga 7,8 persen. Selanjutnya penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan target pada kisaran 5,50 sampai dengan 5,25 persen,” jelas Wagubsu yang akrab disapa Ijeck di Medan, kemarin.
Selanjutnya, sambung Ijeck, penurunan indeks Gini dengan target 0,309 poin. Tingkat inflasi yang terjaga dan terakhir penurunan emisi GRK menjadi 35,55 juta ton eqCO2.
Selanjutnya juga dilakukan perubahan lima indikator tujuan dan 15 indikator sasaran pembangunan menjadi delapan indikator tujuan dan 12 indikator sasaran pembangunan. Serta menyederhanakan indikator kinerja utama Provinsi Sumut dari 23 indikator menjadi delapan indikator dengan target yang ingin dicapai sampai dengan 2023, di antaranya indeks pendidikan dengan target pada kisaran 70,00 sampai dengan 70,50 poin.
“Indeks kesehatan dengan target pada kisaran 76,80 sampai dengan 77,20 poin serta PDRB perkapita dengan target Rp61 juta. Ada juga indeks infrastruktur dengan target 0,78 poin, indeks demokrasi dengan target 66,33 poin, indeks reformasi birokrasi dengan target 71,00 dengan kategori BB, persentase gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang dapat diselesaikan dengan target 93 persen serta indeks kualitas lingkungan hidup 69,48 persen,” terangnya.
Ijeck juga menerangkan terkait perubahan strategi dan arah kebijakan pembangunan melalui kebijakan kaloborasi perencanaan pembangunan daerah, penerapan pola money follow program priority, inovasi pengadilan perencanaan pembangunan daerah dengan gagasan 3 SP (Sukses Perencanaana, Sukses Pelaksanaan dan Sukses Pencapaian).
Menurut Ijeck, prioritas peningkatan pemenuhan akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja yang dilaksanakan melalui kegiatan starategis daerah, kesehatan juga dipaparkan.
Ijeck juga menuturkan, bahwa pihaknya juga mengapresiasi pengumuman keputusan pimpinan DPRD Sumut tentang persetujuan terhadap tindak lanjut atas hasil penyempurnaan keputusan Mendagri tentang evakuasi Ranperda Provinsi Sumut tentang perubahan APBD 2021.
“Dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Sumut atas KUA dan PPAS APBD Sumut 2022,” pungkasnya.
Redaksi