Medan.top – Untuk meningkatkan pelayanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan adanya PTSP di lingkungan Kejari Medan, harapannya, masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH mengatakan, Kejari Medan terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya PTSP ini, harapan kami, masyarakat dapat terlayani dengan baik. Juga bisa mempermudah, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan,” kata Bondan Subrata, Minggu, (28/11/2021).
Selain itu, sambung Bondan, pelayanan terpadu satu pintu itu untuk menghindarkan dari upaya adanya suap di lingkungan Kejari Medan.
“Di PTSP ini juga kita (Kejari Medan) ada namanya SIKANSA (Sistem Komunikasi dengan Jaksa). SIKANSA ini untuk menghindari pertemuan langsung antara masyarakat atau pencari keadilan dengan jaksa. Jika jaksa dan masyarakat dapat bertemu di ruangan koordinasi, upaya-upaya penyuapan atau kolusi kepada jajaran kejaksaan dapat terhindari,” katanya.
“Semua aktivitas interaksi antara jaksa dan masyarakat dapat diawasi bersama. Sehingga menepis anggapan adanya ‘main mata’ antara jaksa dan masyarakat pada kasus tertentu,” tambahnya.
Dia berharap, program terpadu satu pintu itu, dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan yang ada di Kejari Medan sudah berlaku secara terpadu, cepat dan mudah.
“Sehingga masyarakat dan sesama penegak hukum dapat menerima manfaat dari pelayanan yang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Medan berikan,” sebutnya.
Masyarakat Diimbau Kunjungi PTSP Kejari Medan
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Medan siap melayani semua jenis pelayanan sampai selesai. Pelayanan ini juga melayani masyarakat dengan ramah di ruangan yang bersih dan nyaman. Untuk memberikan pelayanan pengambilan Barang Bukti (BB), pelayanan surat besuk, pelayanan hukum. Tak kalah penting, memberikan bantuan hukum dan informasi terkait penanganan perkara kepada masyarakat dan sesama aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Redaksi