Medan.top – Panitia Khusus Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengeluarkan 12 rekomendasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, salah satu isinya mendesak pemerintah segera mengevaluasi perusahaan PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Silva Lestari yang ada di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
“Alasan penutupan itu karena kita melihat tidak ada niat baik dari perusahaan groupnya Sukanto Tanoto tersebut untuk menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan sengketa tanah di Palas. Selain itu juga dinilai melahirkan kerawanan sosial,” kata Ketua Pansus Kehutanan Parsaulian Tambunan kepada Kitakini.news diruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Politisi Partai NasDem ini telah membacakan laporan Pansus Kehutanan pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah.
Parsaulian Dalam memberikan keterangan itu, Parsaulian didampingi Kepala Desa Sayur Matua, H Abdul Lawali Hasibuan yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Padang Lawas Raya (Ampal Raya), Sekretaris Alianda, dua pengacara dari masyarakat setempat, Yosi Yudha SH, dan Ghozali Marbun SH.
Menyikapi situasi yang berkembang akhir-akhir ini terkait PT SSL dan SRL, Parsaulian menegaskan, pihaknya telah memuat poin-poin krusial yang mencerminkan keresahan warga akibat konflik hutan yang tak kunjung usai.
“Artinya, kita minta Gubsu menindaklanjuti rekomendasi ini agar konflik tidak berkepanjangan yang telah meresahkan masyarakat Palas,” cetusnya.
Sebagai Ketua Pansus Kehutanan, Parsaulian juga sudah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak terkait dan telah mengundang PT SRL dan SSL, namun terkesan menemui jalan buntu.
“Ya mungkin saja kedua perusahaan itu merasa hebat karena punya deking kuat, sehingga bukan hanya meremehkan Pansus Kehutanan, tetapi juga masyarakat Sumut,” ucapnya.
Sementara itu, H Abdul Lawali Hasibuan yang juga tokoh masyarakat Sayur Maincat yang mengaku, masalah lahan antara warga Aek Nabara Barumun dengan PT SSL ini sudah bertahun tahun tak pernah kelar.
Itu juga dibuktikan dengan pengaduan yang disampaikan warga di Palas, sebagaimana disampaikan Alianda dari Ampal Raya, baru satu yang direspon dan diterima secara resmi oleh kepolisian di sana. Yakni kasus yang dilaporkan Harapan Harahap bulan Oktober 2021, terkait sengkarut hutan di Palas.
Ali Endar bersama Pansus Kehutanan yang diketuai Parsaulian Tambunan juga telah melaporkan kasus-kasus pidana terkait pengelolaan hutan yang diduga melibatkan PT SSL ke Poldasu.
“Kita optimis, jika ada niat baik, sengkarut hutan di Palas dapat diatasi dengan baik,” pungkas Parsaulian. Menyangkut kehadiran Pansus Kehutanan, Parsaulian menganjurkan agar masa tugasnya diperpenjang agar masalah hutan di Sumut dapat diselesaikan dengan baik.
Redaksi