Medan.top– Tujuan dari penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis kain tenun di Provinsi Sumatera Utara untuk memacu Industri Kecil Menengah (IKM) meningkatkan daya saing produknya, agar mampu kompetitif di pasar domestik dan internasional.
“Kain tenun yang kita miliki di Sumut ini sangat banyak dan beragam. Dengan hak cipta/paten ini nantinya dapat meningkatkan daya tawar jadi lebih tinggi. Karena itu perlu dorongan untuk kearah sana,” Ketua Dewan Kerjinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut, Nawal Lubis saat membuka kegiatan Fokus Grup Diskusi penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis tenun Sumut yang berlangsung di Hotel Grand Antares, Kamis (25/11/2021).
Kegiatan ini dihadiri para pengerajin tenun Sumut dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Aspan Sofian, Koordinator Fungsi Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Eva Laida, serta Ketua Dekranasda kabupaten/kota.
Nawal menjelaskan, dengan indikasi geografis, pengerajin akan dapat terlindungi dari pemalsuan produk. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal sebuah produk karena faktor lingkungan geografis, alam, lingkungan, manusia atau kombinasi dari dua faktor tersebut.
“Nantinya produk tenun akan terlihat spesifik indentitas dan keunggulannya masing-masing yang dapat ditandai bagi konsumen, terlebih konsumen yang menghargai produk budaya suatu daerah,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kadisperindag Sumut Aspan Sofian bahwa program ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pengerajin di daerah Sumut dari upaya klaim sepihak bahwa produk tersebut adalah milik daerahnya.
“Kita ketahui, klaim produk budaya kita sudah banyak terjadi yang dilakukan oleh negara lain. Maka dari itu indikasi geografis ini bertujuan untuk melindungi segala produk kerajinan yang kita miliki di daerah ini,” tuturnya.
Usai membuka kegiatan tersebut, Nawal Lubis melihat sejumlah hasil kerajinan tenun yang dipajangkan dan membeli beberapa kain tenun hasil produksi pengrajin.
Redaksi