• Hubungi Kami
  • Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

SIKM tidak lagi Diperlukan untuk Keluar-Masuk Bandara Soekarno-Hatta

Aldion Oleh: Aldion
Selasa, 21 Juli 2020
Kanal Nasional
SIKM tidak lagi Diperlukan

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kini tidak lagi diperlukan bagi penumpang pesawat yang hendak keluar-masuk bandara. Tapi para penumpang diwajibkan HAC atau e-HAC. (Euronews)

22
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Wings Air Akan Layani Penerbangan Manado-Kao

Mulai April, Dua Bandara Ini Gunakan GeNose C19 Sebagai Syarat Perjalanan

Bandara Toraja Diresmikan Presiden Hari Ini

Medan.top – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kini tidak lagi diperlukan bagi penumpang pesawat yang hendak keluar-masuk Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Pemberlakuan SIKM bagi penumpang pesawat sebelumnya sempat menimbulkan pro kontra serta kritikan, terutama warganet.

Di satu sisi, pemeriksaan SIKM bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Di sisi lain, penerapan SIKM menghambat perjalanan penumpang.

SIKM adalah surat yang diberikan kepada orang-orang di luar Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta.

Namun, menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi memberlakukan SIKM, PT Angkasa Pura II (Persero) pun membebaskan calon penumpang pesawat dari kewajiban memperlihatkan dokumen ini.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler.

Di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma difungsikan Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid dalam siaran pers tertulis yang diterima Medan.top pada Senin (20/7/2020).

Wajib mengisi HAC atau e-HAC

Traveler harus mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Sebagai pengganti SIKM, Angkasa Pura II akan menerapkan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Akan tetapi, pemeriksaan CLM ini belum dilakukan.

Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test sekarang berlaku 14 hari sejak saat keberangkatan.

Artinya, terjadi perpanjangan dari 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR. Dengan adanya pembebasan SIKM, proses pemeriksaan calon penumpang pesawat lebih sederhana dan cepat.

Selain mengisi HAC atau e-HAC, mereka hanya perlu memperlihatkan kartu identitas diri dan hasil rapid test atau PCR Test.

Untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut, calon penumpang sebaiknya tiba di Bandara Soekarno-Hatta atau Halim Perdanakusuma 2 jam sebelum keberangkatan. (Suzan)

 

Berikan Komentar:
Tags: BandaraBandara Halim PerdanakusumaBandara Soekarno-HattaSIKMSurat Izin Keluar Masuk (SIKM)
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Seru Banget, yuk Belajar Aneka Bahasa Asing di Aplikasi Duolingo

Berita selanjutnya

1 dari 3 Pelaku Jambret Tewas Dihajar Massa di Sunggal Deli Serdang

Baca Lagi

Fadli Zon: Dunia Jangan Lupakan Palestina
Nasional

Fadli Zon: Dunia Jangan Lupakan Palestina

Senin, 29 November 2021
Menag Kagum Kecanggihan Museum Dal Al-madinah
Nasional

Menang Kagum Kecanggihan Museum Dal Al-madinah

Jumat, 26 November 2021
Ini Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online
Nasional

Ini Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online

Jumat, 26 November 2021
Libur Nataru, ASN Dilarang Ambul Cuti dan Keluar Daerah
Nasional

Libur Nataru, ASN Dilarang Ambil Cuti dan Keluar Daerah

Kamis, 25 November 2021
Kemenag & KUA Diminta Cegah Kawin Kontrak
Nasional

Kemenag & KUA Diminta Cegah Kawin Kontrak

Kamis, 25 November 2021
Dewan Soroti Pengelolaan Data Penerima PBI-JKN
Nasional

Dewan Soroti Pengelolaan Data Penerima PBI-JKN

Kamis, 25 November 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana