• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

SIKM tidak lagi Diperlukan untuk Keluar-Masuk Bandara Soekarno-Hatta

Aldion Oleh: Aldion
Selasa, 21 Juli 2020
Kanal Nasional
SIKM tidak lagi Diperlukan

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kini tidak lagi diperlukan bagi penumpang pesawat yang hendak keluar-masuk bandara. Tapi para penumpang diwajibkan HAC atau e-HAC. (Euronews)

20
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Jumlah kedatangan wisman melalui Bandara Silangit turun 90,49 persen

Ini 3 Strategi PT Angkasa Pura II Gairahkan Penerbangan

Medan.top – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kini tidak lagi diperlukan bagi penumpang pesawat yang hendak keluar-masuk Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Pemberlakuan SIKM bagi penumpang pesawat sebelumnya sempat menimbulkan pro kontra serta kritikan, terutama warganet.

Di satu sisi, pemeriksaan SIKM bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Di sisi lain, penerapan SIKM menghambat perjalanan penumpang.

SIKM adalah surat yang diberikan kepada orang-orang di luar Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta.

Namun, menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi memberlakukan SIKM, PT Angkasa Pura II (Persero) pun membebaskan calon penumpang pesawat dari kewajiban memperlihatkan dokumen ini.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler.

Di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma difungsikan Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid dalam siaran pers tertulis yang diterima Medan.top pada Senin (20/7/2020).

Wajib mengisi HAC atau e-HAC

Traveler harus mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Sebagai pengganti SIKM, Angkasa Pura II akan menerapkan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Akan tetapi, pemeriksaan CLM ini belum dilakukan.

Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test sekarang berlaku 14 hari sejak saat keberangkatan.

Artinya, terjadi perpanjangan dari 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR. Dengan adanya pembebasan SIKM, proses pemeriksaan calon penumpang pesawat lebih sederhana dan cepat.

Selain mengisi HAC atau e-HAC, mereka hanya perlu memperlihatkan kartu identitas diri dan hasil rapid test atau PCR Test.

Untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut, calon penumpang sebaiknya tiba di Bandara Soekarno-Hatta atau Halim Perdanakusuma 2 jam sebelum keberangkatan. (Suzan)

 

Berikan Komentar:
Tags: BandaraBandara Halim PerdanakusumaBandara Soekarno-HattaSIKMSurat Izin Keluar Masuk (SIKM)
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Seru Banget, yuk Belajar Aneka Bahasa Asing di Aplikasi Duolingo

Berita selanjutnya

1 dari 3 Pelaku Jambret Tewas Dihajar Massa di Sunggal Deli Serdang

Baca Lagi

Presiden Jokowi Kenang Sosok Mendiang Artidjo Alkostar
Nasional

Presiden Jokowi Kenang Sosok Mendiang Artidjo Alkostar

Senin, 1 Maret 2021
Nasional

Malaysia catat 660 kasus baru COVID-19

Kamis, 15 Oktober 2020
Nasional

Presiden minta model bisnis “food estate” Kalteng-Sumut segera disusun

Rabu, 23 September 2020
Nasional

Presiden Jokowi akan berpidato dalam sidang PBB

Selasa, 22 September 2020
Nasional

BPK periksa anggaran penanganan COVID-19 di Kota Bogor

Jumat, 11 September 2020
Nasional

KKP gandeng IPB guna tingkatkan produktivitas nelayan

Jumat, 11 September 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Produksi kopi UKM Fitri Coffee. (foto : istimewa)

Jadi Mitra Pertamina, UKM Fitri Coffee Diminati Mesir

Selasa, 2 Maret 2021
Wali Kota Medan saat memimpin rapat di Balai Kota Medan, Selasa (2/3/2021). (foto : istimewa)

Vaksinasi Lansia dan Pelayan Publik Diprioritaskan di Medan

Selasa, 2 Maret 2021
Kuala Tanjung Multipurpose Terminal dilengkapi dengan peralatan bongkar muat yang berstandar internasional. (Foto: Istimewa)

Perkuat Layanan Logistik Kuala Tanjung, Pelindo 1 Gandeng DHL

Selasa, 2 Maret 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana