• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 April 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Sanksi Bagi ASN dan Keluarga yang ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mikraj – Nyepi 2021

ASN Diminta Menjadi Contoh di Lingkungan Tempat Tinggal

Redaksi Oleh: Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021
Kanal Nasional
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

6
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Polda Sumut Turunkan 14 Ribu Personel Amankan Hari Paskah

ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Almasih

Rekrutmen ASN 2021, Kenali Fitur Baru di Portal SSCASN

Medan.top – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (10/3/2021)

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Kemudian memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta harus memenuhi Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (RED03)

 

Berikan Komentar:
Tags: asnisra mikrajliburannyepi
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Mengenal Andaliman, Rempah Khas Batak yang Kaya Manfaat

Berita selanjutnya

BPOM Terbitkan Emergency Use Authorization Tiga Vaksin

Baca Lagi

153 lembaga
Nasional

Kemendagri Mencabut Hak Akses Data 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021
wilayah zona merah
Nasional

Wilayah Zona Merah. Berikut Anjuran Beribadah dari Wapres!

Sabtu, 10 April 2021
pengendalian transportasi
Nasional

Berikut Aturan Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri

Jumat, 9 April 2021
panen perdana demplote
Nasional

Bupati Sigi Panen Perdana Demplote Binaan YPI

Kamis, 8 April 2021
penanganan bencana
Nasional

Jokowi Minta Penanganan Bencana NTT dan NTB Dipercepat

Senin, 5 April 2021
Rapat persiapan Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Nasional

Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April

Kamis, 1 April 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

153 lembaga

Kemendagri Mencabut Hak Akses Data 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021
membentuk masjid mandiri

Bobby Nasution Ingin Masjid Mandiri Terbentuk di Medan

Selasa, 13 April 2021
cegah persaingan

KPPU Cegah Persaingan Tak Sehat, Sambangi Deliserdang

Selasa, 13 April 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana