Medan.top – Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN) harus mengatur jenjang karir ASN dimasa mendatang.
“Pertama saya mencatat soal subjektivitas top leader di lembaga-lembaga pemerintah. Menyangkut karir seorang ASN baik dia PNS maupun PPPK,” kata Anggota Komisi II DPR-RI, Aminurokhman di Semarang, kemarin.
Menurut Aminurokhman, persoalan jenjang karir tersebut akan menentukan manajemen kepemimpinan di ranah birokrasi publik.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga tak menampik terkadang rekrutmen pucuk jabatan di birokrasi ASN beberapa masih bersifat politis.
“Maka jika RUU ASN dapat diimplementasikan, maka persoalan tersebut harapannya dapat diminimalisir,” ucapnya.
Sebelumnya memang terdapat pandangan bahwa jenjang karir yang dipolitisir tersebut tak lepas dari konsekuensi kepala daerah yang menjadi kepala pembina ASN di tingkat daerah.
Karena itu Aminurokhman menilai perlunya suatu pasal-pasal konkret yang dapat mengatur hal-hal tersebut.
Ia berharap dengan adanya regulasi yang mumpuni, maka kedepannya ASN akan mendapatkan keleluasaan untuk mengelola birokrasi.
“Secara lebih profesional dan jauh dari tekanan-tekanan politis yang berdampak pada jenjang karir,” pungkasnya.
Redaksi