Medan.top – Pemerintah memutuskan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) Mikro diperpanjang. Mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan PPKM Mikro diperpanjang tersebut
1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
c. Pengaturan lebih lanjutnya penetapan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
3. Sektor esensial dapat beroperasi 100 persen
Usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan; kemudian perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis; lalu pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu; dan kebutuhan pokok masyarakat. Tetap dapat beroperasi 100 persen. Yakni dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap di izinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.
6. Tempat Ibadah:
a. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah di izinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
b. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah terbatas secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
7. Kegiatan fasilitas umum di izinkan buka.
Dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya tetap dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Yang dapat menimbulkan kerumunan, di izinkan buka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
9. Pengaturan transportasi
Di lakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
10. Pelaksanaan PPKM Mikro Zonasi
PPKM Mikro yang di lakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat sesuai dengan zonasi risiko wilayah.
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; kemudian tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan positivity rate di atas 5 persen.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021. Maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya. Dan apabila terdapat pelanggaran maka berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, agar lebih mengintensifkan penegakan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Juga harus mengoptimalkan puskesmas dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjalankan 3T.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal); serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk selanjutnya upaya pencegahan serta apabila perlu melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman. Yakni dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pengawasan PMI
Kemudian, Gubernur/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yakni melalui Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara; Kemudian Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).