• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, 17 April 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Pekerja Diminta Tunda Bepergian Ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Pekerja Diingatkan Terapkan 5M

Redaksi Oleh: Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021
Kanal Nasional
Ilustrasi buruh. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi buruh. (Foto: Istimewa)

1
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Penularan Covid-19 Bisa Banyak Terjadi Lewat Lintas Batas Negara

Vaksinasi Indonesia Tembus 10 Juta Dosis

PT Lonsum Diduga Pecat dan Gugat Rp2 Miliar 21 Buruh Perempuan

Medan.top – Jelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian ke Luar Kota Bagki Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang ditandatangani 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker.

Dalam SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Ida mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” pintanya.

Dia menambahkan 5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing); menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Penanganan COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam SE ini, Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. (RED03)

 

 

Berikan Komentar:
Tags: buruhcovidmenaker. tenaga kerjanyepi
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

BPOM Terbitkan Emergency Use Authorization Tiga Vaksin

Berita selanjutnya

Mak Oyong, Langkah Kreatif di Masa Pandemi Covid-19

Baca Lagi

piutang blbi
Ekonomi

Piutang BLBI Rp 110,454 Triliun. Pemerintah Siapkan Penagihan

Jumat, 16 April 2021
integrasi data
Nasional

Integrasi Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Dipercepat

Jumat, 16 April 2021
Perempuan pengumpul sampah plastik. (foto : istimewa)
Nasional

Perkuat Sektor Informal Pengumpul Sampah Plastik dengan Inovasi

Kamis, 15 April 2021
Kelompok Pemulung Syafi. (foto : istimewa)
Nasional

Sampah Plastik Indonesia Sebesar 6,8 Juta Ton per Tahun

Kamis, 15 April 2021
tunggakan insentif
Nasional

Pembayaran Tunggakan Insentif Nakes Dipercepat

Rabu, 14 April 2021
153 lembaga
Nasional

Kemendagri Mencabut Hak Akses Data 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Reza Artamevia

Sidang Baru Reza Artamevia, Begini Faktanya

Sabtu, 17 April 2021
Anisa Rahma dan Anandito Dwis

Anisa Rahma dan Anandito Dwis positif Covid-19

Sabtu, 17 April 2021
Azka Corbuzier dan Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier Berharap Azka Corbuzier Meyakini Islam

Sabtu, 17 April 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana