Medan.top – Kemendikbudristek dan Kemenag meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di masa pandemi Covid-19, Rabu (2/6/2021).
Pembuatan panduan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Mendikbudristek, Menkes, Menag, dan Mendagri.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen. Terutama dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan memang membutuhkan panduan operasional. Yang akan memudahkan kita mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas. Sebagai turunan SKB Empat Menteri,” ujarnya.
Nadiem bilang, sampai saat ini pihaknya masih sering mendengar dan membaca keinginan dari para pelajar. Agar segera memulai PTM. Ini menunjukkan masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas.
“Kami telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Serta sudah melakukan vaksinasi guru dan tenaga pendidiknya untuk segera melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.
Nadiem menyampaikan, dirinya memahami kekhawatiran para pendidik dan orang tua. Terutama terkait kesehatan dan keselamatan. Namun, juga terdapat berbagai risiko dan dampak jangka panjang. Terutama bagi para peserta didik jika PTM terbatas tidak terlaksana.
“Masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya. Sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan. Terlepas dari situasi yang kita hadapi. Dengan semua pertimbangan itulah kami mengupayakan agar pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas penerima vaksinasi COVID-19,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas. Menyesuaikan panduan dan mengembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
Pelajari dengan Seksama
“Kami berharap panduan ini dapat di pelajari dengan seksama. Dan di terapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua. Saya juga tidak akan berhenti mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas. Mari bersama-sama kita terus mengingat bahwa kepulihan Indonesia ada di tangan kita,” tandas Mendikbudristek.
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri 30 Maret 2021. Pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap. Untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.