Medan.top – Proses merancang, membahas hingga mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat, sama seperti merawat modal dasar jatu diri bangsa yang sudag lebih dahulu terbentuk. Jauh sebelum berdirinya negara ini.
“Bagaimana kemudian kita merawat kebudayaan, membuat dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat itu sepertu merawat modal dasar jati diri bangsa. Itu yang paling penting,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya di Jakarta, kemarin.
Willy menjelaskan, persoalan kebudayaan ini juga perlu diperhatikan. Sebab, jika merujuk pada data dari UNESCO, terdapat pengurangan dua bahasa tiap tahunnya, dari tidak kurang 800 bahasa yang dimiliki Indonesia per 2019.
Menurut Willy, hal itu karena proses penggunaan bahasa daerah tidak pernah dikonversi, kebijakan yang tidak melindunginya, juga tidak digunakan oleh masyarakat setempat.
“Kalau dulu di Orde Baru, masih ada anak-anak usia SD masih gunakan bahasa daerah, SMP baru gunakan Bahasa Indonesia. Jadi ada klasterisasi kapan kita gunakan atau diajarkan hal yang kita sebut dengan mother tongue,” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.
Di sisi lain, Willy menyayangkan adanya narasi negatif yang selalu mempertentangkan antara semangat pembahasan RUU MHA ini dengan pembangunan atau investasi. Khususnya kepada korporasi-korporasi besar. Padahal, RUU ini mengatur hak dasar manusia dalam menjalankan kepercayaan.
“Kita lupa ada hal-hal yang lebih penting di dalam RUU ini. Dia tidak hanya mengatur hak atas tanah, hak atas sumber daya alam. Tidak hanya mengatur hak-hak elementer seperti itu, tapi juga mengatur hak menjalankan kepercayaan. Di KTP kan sejauh ini hanya enam agama itu saja kan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Meskipun demikian, ia menjamin ketika RUU MHA nanti disahkan, pengakuan akan status Masyarakat Hukum Adat harus melewati berbagai tahap verifikasi untuk mendapatkan hak tersebut.
“Kita dulu ingat soal otonomi daerah. Kalau dulu kita ke Kalimantan Barat, nabrak babi dihitung sebanyak putingnya. Nah ini ada panitia yang melakukan verifikasi di sana. Jadi kita tidak sembrono mengesahkan sebuah UU langsung memberikan legitimasi ke semuanya,” tegasnya.
Willy berharap dengan adanya pelurusan informasi seperti ini, dapat segera disahkan di Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
“Ternyata kalau kita mau jujur, kendala utamanya adalah political will, baik di Medan Merdeka Utara maupun di Senayan,” pungkasnya.
Redaksi