• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Menag Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Redaksi Oleh: Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021
Kanal Nasional
453
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

INALUM Serahkan Bantuan 20 Ekor Sapi Untuk Idul Adha di Kabupaten Batu Bara

Dinas Pertanian Sidimpuan Periksa Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1441 H

Medan.top – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H. Serta pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021 menyatakan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Dan munculnya varian baru, perlu melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Terutama dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Dalam rangka melindungi masyarakat,” terang dia.

Edaran ini tertuju kepada jajaran Ditjen Bimas Islam; Kepala Kanwil Kemenag Provinsi; Kemudian Kepala Kankemenag Kab/Kota; Kepala KUA Kecamatan; pimpinan Ormas Islam; pengurus masjid dan musala; panitia peringatan hari besar Isla; serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis. Yakni melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Menag.

Beberapa ketentuan edaran yakni;

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat terlaksana di semua masjid/musala, dengan ketentuan secara terbatas. Paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala. Kemudian dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, kegiatan Takbir Keliling terlarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan Takbiran dapat di siarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye di tiadakan. Hanya di daerah yang di nyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye bisa menggelar di lapangan. Berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Redaksi
Berikan Komentar:
Tags: idul adhaperayaan agama
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Ombudsman : Kacaunya PPDB Bukti Gagalnya Sumut Bermartabat

Berita selanjutnya

Julius Josel Bakal Jadi Punggawa PSMS

Baca Lagi

Fadli Zon: Dunia Jangan Lupakan Palestina
Nasional

Fadli Zon: Dunia Jangan Lupakan Palestina

Senin, 29 November 2021
Menag Kagum Kecanggihan Museum Dal Al-madinah
Nasional

Menang Kagum Kecanggihan Museum Dal Al-madinah

Jumat, 26 November 2021
Ini Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online
Nasional

Ini Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online

Jumat, 26 November 2021
Libur Nataru, ASN Dilarang Ambul Cuti dan Keluar Daerah
Nasional

Libur Nataru, ASN Dilarang Ambil Cuti dan Keluar Daerah

Kamis, 25 November 2021
Kemenag & KUA Diminta Cegah Kawin Kontrak
Nasional

Kemenag & KUA Diminta Cegah Kawin Kontrak

Kamis, 25 November 2021
Dewan Soroti Pengelolaan Data Penerima PBI-JKN
Nasional

Dewan Soroti Pengelolaan Data Penerima PBI-JKN

Kamis, 25 November 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana