Medan.top – Seorang ibu ajak anak kandung berhubungan intim di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial IA (40), mengajak anaknya EP yang menuruti kemauan ibu kandungnya tersebut karena diduga terpengaruh narkoba.
Perbuatan ibu ajak anak kandung berhubungan intim tersebut terbongkar saat polisi menggerebek kediaman mereka terkait kasus narkoba, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 03.35 WIB.
Kepada petugas, IA mengaku khilaf mengajak anak kandungnya berhubungan intim.
“Yang ngajak untuk berhubungan intin itu saya. Saya tidak tahu sebabnya mungkin pengaruh setan,” ujar ibu dua anak ini di depan penyidik Satres Narkoba Polres Muaraenim, Selasa (17/3/2020).
Kepada polisi, tersangka IA mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya tersebut. IA mengaku hanya spontan ketika mengajak anaknya untuk berhubungan badan.
Hal itu belum terjadi, baru akan dilakukan, dan terlanjur digerebek polisi. Dia nekat mengajak anaknya berhubungan intim karena sudah satu tahun pisah ranjang dengan suaminya yang pergi bekerja di Bengkulu Utara.
Selama ditinggal suaminya, ia pun bekerja serabutan untuk menghidupi kedua anaknya. Selain itu, dia juga mengedarkan narkoba bersama anaknya EP baru sekitar lima bulan.
Diakuinya, dia terpaksa mengedarkan narkoba karena untuk membiayai anak bungsunya yang saat ini bersekolah di Palembang.
“Sekolah anak saya itu butuh Rp 1,5 sampai Rp 2 juta sebulan, sebab ia tinggal di asrama,” ujarnya.
Sementara itu, EP mengaku menurut saja ketika diajak ibunya untuk melakukan hubungan intim tersebut. Namun, saat kejadian, dirinya sudah setengah tidak sadar karena baru selesai mengonsumsi narkoba.
“Saya tidak tahu, saya sudah setengah sadar, tahu-tahu digerebek polisi,” ujarnya.
Polisi Amankan Tiga Paket Sabu dari Kedua Pelaku
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, pengakuan kedua tersangka tentang hubungan terlarang itu selalu berubah. Namun yang pasti, menurut Donni, mereka mengakui akan melakukan hubungan intim.
Sebab, saat digerebek, keduanya tengah bersiap melakukan hubungan intim tersebut. Perbuatan mereka terbongkar saat polisi menggerebek atas kasus narkoba. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 8,22 gram dan satu butir ekstasi di rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Donni. (SRIPOKU.com/Tribunsumsel).