• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 April 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Redaksi Oleh: Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021
Kanal Nasional
Polri dan Beacukai paparkan pengungkapan narkoba. (Foto: Istimewa)

Polri dan Beacukai paparkan pengungkapan narkoba. (Foto: Istimewa)

13
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Jokowi Minta Masyarakat Waspada

Jual Sabu ke Polisi, Warga Labuhan Deli Dituntut 11 Tahun Bui

Tiga Kurir Narkoba Dituntut Pidana Mati

Medan.top – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kg dan 85.038 butir ekstasi.

“Sejak Februari sampai hari ini Polri bersama Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti di antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RED03)

 

Berikan Komentar:
Tags: beacukaimabes polrinarkoba
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

XL Axiata Donasi Smartphone untuk Pelajar Tidak Mampu

Berita selanjutnya

Manfaat Penting Vitamin B Complex untuk Kesehatan

Baca Lagi

153 lembaga
Nasional

Kemendagri Mencabut Hak Akses Data 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021
wilayah zona merah
Nasional

Wilayah Zona Merah. Berikut Anjuran Beribadah dari Wapres!

Sabtu, 10 April 2021
pengendalian transportasi
Nasional

Berikut Aturan Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri

Jumat, 9 April 2021
panen perdana demplote
Nasional

Bupati Sigi Panen Perdana Demplote Binaan YPI

Kamis, 8 April 2021
penanganan bencana
Nasional

Jokowi Minta Penanganan Bencana NTT dan NTB Dipercepat

Senin, 5 April 2021
Rapat persiapan Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Nasional

Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April

Kamis, 1 April 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

153 lembaga

Kemendagri Mencabut Hak Akses Data 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021
membentuk masjid mandiri

Bobby Nasution Ingin Masjid Mandiri Terbentuk di Medan

Selasa, 13 April 2021
cegah persaingan

KPPU Cegah Persaingan Tak Sehat, Sambangi Deliserdang

Selasa, 13 April 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana