• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 8 Maret 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Kejati Sumut tangkap buronan korupsi Alkes RSUD Kabanjahe

Bambang Oleh: Bambang
Senin, 21 September 2020
Kanal MedanTop
16
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Rektor UINSU jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah

Medan.Top -Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menangkap PH, buronan terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.

Pelaksana tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dalam keterangan melalui pesan singkat Whatsaap, Minggu, mengatakan penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016. Ia menyebutkan buronan tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi. Graham mengatakan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan. Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair selama 6 bulan.

“Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522.Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan dipidana penjara selama 2 tahun,” katanya. (Bams)

Berikan Komentar:
Tags: korupsi
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Gapkindo Sumut prediksi nilai ekspor karet Sumut meningkat

Berita selanjutnya

Paslon positif COVID-19 akan dapat nomor sisa paslon negatif COVID-19

Baca Lagi

sidak bobby
MedanTop

Bobby Perintahkan Dinas PU Maksimalkan Penggunaan Alat Berat

Sabtu, 6 Maret 2021
sinergitas dan kekompakan PKK
MedanTop

Sinergitas dan Kekompakan untuk TP PKK Lebih Baik

Jumat, 5 Maret 2021
Wali Kota Medan saat memimpin rapat di Balai Kota Medan, Selasa (2/3/2021). (foto : istimewa)
MedanTop

Vaksinasi Lansia dan Pelayan Publik Diprioritaskan di Medan

Selasa, 2 Maret 2021
Fikri Pimpin KA-FoSSEI Sumbagut
MedanTop

Fikri Pimpin KA-FoSSEI Sumbagut

Senin, 1 Maret 2021
Wali Kota Saksikan
MedanTop

Wali Kota Saksikan 104 Orang Pedagang Pasar Sei Sikambing Ikuti Vaksinasi

Sabtu, 27 Februari 2021
Bobby : Sudah Ada 96 Ribu Vaksin
MedanTop

Bobby : Sudah Ada 96 Ribu Vaksin untuk Masyarakat Medan

Sabtu, 27 Februari 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Sirup agave

7 Bahan Alternatif Pengganti Gula Ini Wajib Dicoba!

Sabtu, 6 Maret 2021
Jagung Mutiara

Kenali 6 Jenis Jagung Ini, Tak Semua Bisa Dimasak

Sabtu, 6 Maret 2021
sidak bobby

Bobby Perintahkan Dinas PU Maksimalkan Penggunaan Alat Berat

Sabtu, 6 Maret 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana