Medan.Top-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dan ganja seberat 285 kilogram dengan menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, Kamis (10/9).
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya meminjam tempat dan mesin incinerator milik RSU Pirngadi Medan untuk memusnahkan narkotika tersebut.
Dengan dimusnahkannya narkotika yang sangat berbahaya itu, kata dia, anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu sebanyak 12.370 orang dan ganja sebanyak 1.428.187 orang.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) terlebih dahulu melakukan pengetesan dengan mencampurkan cairan kimia ke sabu-sabu dan ganja.
Setelah bercampur, narkoba berubah warna menjadi biru kehitam-hitaman. Tim Labfor memastikan sabu-sabu dan ganja tersebut asli. (ant)