• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Medan Ingatkan RS Agar Perbarui Status Akreditasi

Redaksi Oleh: Redaksi
Kamis, 2 Mei 2019
Kanal Kesehatan
40
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Mendapatkan Layanan Maksimal

BPJS Kesehatan Medan Gelontorkan Rp429,72 M ke Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan Medan Sesuaikan Aturan Baru

MEDAN.TOP | BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kamis (2/5).

Johana menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Johana.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Johana menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Royal Prima, Medan dan Rumkit TK IV 01.07.02, Binjai yang masing-masing akan habis masa akreditasnya pada bulan Juni 2019. (Fit)

Berikan Komentar:
Tags: BPJS Kesehatan MedanJKN-KISJohanaKepala BPJS Kesehatan Medan
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Walikota Resmikan Taman IPEMI Medan Ahoi

Berita selanjutnya

Asus Hadirkan ZenBook untuk Para Profesional Kreatif

Baca Lagi

Vaksinasi Covid-19
Kesehatan

Begini Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Rabu, 24 Februari 2021
hkn
Kesehatan

Peringati HKN ke-56 Tahun, Ini Tekad Bobby-Aulia Untuk Kesehatan Warga Medan

Jumat, 13 November 2020
penderita stroke
Kesehatan

Lihat Penderita Stroke Terkulai, Bobby Nasution Bantu Buatkan BPJS

Rabu, 7 Oktober 2020
bpjs kesehatan
Kesehatan

Warga Kurang Mampu Tak Dapat BPJS Kesehatan, Bobby Tawarkan Solusinya

Selasa, 6 Oktober 2020
cegah corona virus
Kesehatan

10 Tips Ampuh Cegah Virus Corona di Kantor

Rabu, 30 September 2020
Syarifuddin
Kesehatan

Kunjungi Syarifuddin, Bobby Nasution Janji Cari Solusi Masalah BPJS Kesehatan

Rabu, 23 September 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Produksi kopi UKM Fitri Coffee. (foto : istimewa)

Jadi Mitra Pertamina, UKM Fitri Coffee Diminati Mesir

Selasa, 2 Maret 2021
Wali Kota Medan saat memimpin rapat di Balai Kota Medan, Selasa (2/3/2021). (foto : istimewa)

Vaksinasi Lansia dan Pelayan Publik Diprioritaskan di Medan

Selasa, 2 Maret 2021
Kuala Tanjung Multipurpose Terminal dilengkapi dengan peralatan bongkar muat yang berstandar internasional. (Foto: Istimewa)

Perkuat Layanan Logistik Kuala Tanjung, Pelindo 1 Gandeng DHL

Selasa, 2 Maret 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana