• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 19 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui

Redaksi Oleh: Redaksi
Senin, 15 November 2021
Kanal Hukum dan Kriminal
Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui

Terdakwa Albert Kang saat menjalani sidang putusan perkara penyerobotan lahan komplek Royal Sumatra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: istimewa)

14
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Pernah Dihukum, Oknum Polisi di Medan Dipenjara 20 Bulan Kasus Senpi Ilegal

Jual Sabu ke Polisi, Warga Labuhan Deli Dituntut 11 Tahun Bui

Medan.top – Hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang, Senin (15/11/2021). Albert Kang, divonis terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Komplek Royal Sumatra.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman pidana 15 hari kurungan,” vonis hakim Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri(PN) Medan.
Menurut Immanuel perbuatan terdakwa Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960. Peraturan berisi tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Atas putusan tersebut terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Sekadar informasi, perkara itu bermula pada tahun 2004. Saat itu, terdakwa Albert Kang membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M. Tanah itu dia beli di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari pihak ketiga dan membangun rumah di atas tanah tersebut.

Berkaitan putusan hukum tersebut Koordinator Humas Royal Sumatra, Landen Marbun mengapresiasi putusan dari ketua majelis hakim Immanuel Tarigan.

“Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta
akta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi,” kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatra Thomas Purba.

Albert Kang Serobot Lahan Royal Sumatra Pidana Murni

Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni.

“Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasaan terhadap yang bukan miliknya,” ucapnya.

Thomas menegaskan bahwa Royal Sumatra memberikan izin kepada Albert Kang hanya untuk menanam bunga dan rumput.

“Di luar izin itu Albert Kang malah membangun bangunan permanen, dan itu tidak sesuai izin. Karena itu kasus ini jelas murni pidana,” pungkasnya.

Redaksi

Berikan Komentar:
Tags: lahanpengadilan negeri medantindak pidana
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai

Berita selanjutnya

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus

Baca Lagi

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus

Senin, 15 November 2021
Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai
Hukum dan Kriminal

Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai

Senin, 15 November 2021
Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar
Hukum dan Kriminal

Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar

Senin, 15 November 2021
Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana

Sabtu, 13 November 2021
Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook
Hukum dan Kriminal

Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook

Jumat, 12 November 2021
Anak Diduga Bacok Ayah Kandung di Pelalawan Riau, Ditegur Saat Mabuk
Hukum dan Kriminal

Anak Diduga Bacok Ayah Kandung di Pelalawan Riau, Ditegur Saat Mabuk

Kamis, 11 November 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana