Medan.top – Hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang, Senin (15/11/2021). Albert Kang, divonis terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Komplek Royal Sumatra.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan hukuman pidana 15 hari kurungan,” vonis hakim Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri(PN) Medan.
Menurut Immanuel perbuatan terdakwa Albert Kang melanggar peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51/1960. Peraturan berisi tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Atas putusan tersebut terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Sekadar informasi, perkara itu bermula pada tahun 2004. Saat itu, terdakwa Albert Kang membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M. Tanah itu dia beli di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari pihak ketiga dan membangun rumah di atas tanah tersebut.
Berkaitan putusan hukum tersebut Koordinator Humas Royal Sumatra, Landen Marbun mengapresiasi putusan dari ketua majelis hakim Immanuel Tarigan.
“Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta
akta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi,” kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatra Thomas Purba.
Albert Kang Serobot Lahan Royal Sumatra Pidana Murni
Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni.
“Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasaan terhadap yang bukan miliknya,” ucapnya.
Thomas menegaskan bahwa Royal Sumatra memberikan izin kepada Albert Kang hanya untuk menanam bunga dan rumput.
“Di luar izin itu Albert Kang malah membangun bangunan permanen, dan itu tidak sesuai izin. Karena itu kasus ini jelas murni pidana,” pungkasnya.
Redaksi