Medan.top – Tekap Satreskrim Polres Madina berhasil mengamankan seorang pria atas nama berinisial MAR Alias Lian di seputaran pasar baru tepatnya di Kelurahan Sipolu-Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK.MSi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) AKP Azuar Anas SH.MH yang disampaikan Kaur Humas Polres Madina Aipda Yogi Yanto menjelaskan penangkapan tersebut sesuai dengan adanya laporan masyarakat tertera pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/101/X/2021/SPKT/ Polres Madina/Polda Sumut pada Kamis 04 November 2021, terkait adanya Kegiatan Judi Togel yang dijalankan oleh salah seorang tersangka di persekitaran Pasar Baru yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Setelah mengantongi Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan terduga Bandar Judi Togel MAR Alias Lian sedang berada diseputaran Pasar Baru Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, Tim Operasional Satuan Reserse Krimanal (Opsnal Sat Res Krim) Polres Mandailing Natal langsung melakukan Penggerebekan terhadap tersangka pada Kamis (04/11/2021) sekitar Pukul 16.45 WIB. Kemudian pada saat tersangka digrebek didapati sedang melakukan pengetikan, dan setelah diperiksa ternyata berisi angka tebakan judi Togel.Ujar AIPDA Yogi
Dari tangan tersangka MAR Alias Lian, TIM Opsnal Sat Res Krim Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hand Phone Merk VIVO Type V20 SE, Warna Oxgen Blue yang terdapat nomor-nomor pasangan tebakan judi Togel, Uang tunai Sebesar Rp 892.000. Ucapnya
Untuk kepentingan Penyidikan dan dalam rangka menjalankan Proses Hukum TIM Opsnal Sat Res Krim Polres Madina membawa MAR Alisa Lian ke Markas Komando Polres Madina. Paparnya
Aipda Yogi Yanto menjelaskan Tersangka Bandar Judi Togel akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara. Terpisah AKP Azuar Anas SH,MH selaku Kasatreskrim Polres Madina juga dengan tidak bosan menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk praktek Perjudian.
Redaksi