Medan.top – Oknum anggota Sabhara Polsek Deli Tua Medan, berinisial Bripka PS yang diduga melakukan pemerasan, diperiksa Propam Polrestabes Medan. Jika terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan, oknum tersebut tidak hanya akan mendapat sanksi internal, tetapi juga sanksi pidana.
Bripka PS, oknum Anggota Sabhara Polsek Deli Tua, sebelumnya petugas Polsek Medan Sunggal amankan. Selanjutnya, Propam Polrestabes Medan mengambil alih.
Bripka PS, sejak Kamis (11/11/2021) malam, menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Propam Polrestabes Medan hingga Jumat (12/11/2021) pagi. Bripka PS selanjutnya dapat kesempatan untuk istirahat dan kemudian pemeriksaan kembali berlanjut. Selama pemeriksaan, oknum polisi ini juga ditempatkan di sel Propam Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutka, hasil pemeriksaan dari Propam nantinya akan digelar bersama dengan Satuan Reserse dan Kriminalisasi Polrestabes Medan.
“Jika terbukti, sanksi yang akan diberikan tidak hanya sekedar sanksi internal. Tetapi jika ada unsur pidananya, maka sanksi pidana juga akan berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, oknum PS yang berdinas di unit Sabhara Deli Tua, menggunakan rompi satuan lalulintas dan menghentikan seorang pengendara perempuan di Jalan Setia Budi Medan. Diduga, oknum polisi itu meminta sejumlah uang agar tidak ditilang.
Melihat seragamnya, wanita tersebut menolak dan memberikan perlawanan. Warga sekitar yang melihat kejadian ini, kemudian ikut terlibat cekcok hingga akhirnya PS dikeroyok.
Beruntung, petugas Polsek Medan Sunggal datang dan mengamankan dan oknum PS ke Polsek Medan Sunggal. Karena tempat kejadiannya di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
Redaksi