Medan.top– Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Labuhanbatu Utara (Labura) yang sudah menjadi target operasi ditangkap petugas Polres Labuhanbatu. Tersangka berinisial S (43) tersebut ditangkap di sebuah kebun sawit di Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH membenarkan penangkapan S. Diketahui, S alias H merupakan warga Jalan Tanjung Sari III lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
“Tersangka S ditangkap pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di PT Perkebunan PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dia ditangkap tepatnya di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,” kata AKP Murniati.
Murniati menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi masyarakat, bahwa, adanya peredaran narkotika jenis sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan.
Petugas dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) lalu memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka. Seketika tersangka mengantarkan narkotika jebis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Sejumlah barang bukti petugas dapat dari tersangka S alias H tersebut. Satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram. Satu unit timbangan elektrik dan satu unit ponsel android merek Samsung warna hitam.
Dari hasil keterangan S alias H, ayah tiga anak itu menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N. Sampai saat ini, petugas masih melakukan pencarian.
Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (residivis). Yaitu tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat. Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp 50.000 hingga Rp100.000 per gramnya.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi