• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Gawat, Hakim Vonis Bebas Direktur, Terdakwa Korupsi Senilai Rp32 Miliar

Redaksi Oleh: Redaksi
Rabu, 3 November 2021
Kanal Hukum dan Kriminal
Gawat, Hakim Vonis Bebas Direktur, Terdakwa Korupsi Senilai Rp32 Miliar

Ilustrasi korupsi. (Foto : liputan6.com)

38
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Belum ada terkait

Medan.top – Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar yang merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli kebun senilai Rp32 miliar di Simalungun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan bahwa terdakwa Memet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” sebut majelis hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11/2021).

Persidangan dengan agenda putusan itu sejatinya berlangsung, Selasa (2/11/2021) sesuai jadwal yang tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Medan. Namun tak jelas alasannya, sidang pembacaan putusan tersebut kemudian dilaksanakan, Senin (1/11/2021) kemarin.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. “Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi putusan tersebut.

Berbeda dengan terdakwa Memet, majelis hakim justru menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu, terdakwa Dhanny Surya Satrya selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.

Dia juga membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94.850.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar yang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

“Terdakwa Dhanny Surya Satrya S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” sebut majelis hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.

“Kita akan lakukan upaya hukum baik itu kasasi maupun banding. Salah satu alasan melakukan upaya hukum selain adanya terdakwa yang divonis bebas, juga karena penerapan pasal yang berbeda dengan tuntutan JPU,” sebut Bobbi, Selasa (2/11/2021).

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan, dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.

Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata jaksa, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000.

Redaksi

Berikan Komentar:
Tags: korupsi pengadilan negeri medan
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Wakil Bupati Mandailing Natal Lantik 7 Pejabat di Lingkungan Pemkab

Berita selanjutnya

Jelang Nataru, Pemprovsu Fokus Batasi Mobilitas dan Percepatan Vaksinasi

Baca Lagi

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus

Senin, 15 November 2021
Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui
Hukum dan Kriminal

Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui

Senin, 15 November 2021
Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai
Hukum dan Kriminal

Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai

Senin, 15 November 2021
Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar
Hukum dan Kriminal

Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar

Senin, 15 November 2021
Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana

Sabtu, 13 November 2021
Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook
Hukum dan Kriminal

Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook

Jumat, 12 November 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana