Medan.top – Diduga cabuli anak di bawah umur, seorang buruh berinisial AS (20) dibekuk polisi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. Dia kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah disangkakan mencabuli siswi yang masih berusia 11 tahun.
AS merupakan warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kasus dugaan pencabulan ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.k. Informasi itu dia sampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi S.H saat dikonfirmasi Kitakini News, Kamis, (4/11/2021).
“Ya, tersangkanya AS umur 20 tahun. Sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan atas dasar laporan orang tua korban” ujar AKP Juliandi.
Kasubbag Humas polres Rokan Hilir ini memaparkan kronologi peristiwa itu bermula pada Senin tanggal 1 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelapor yang sedang berjualan di Pekan Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara dihubungi Adiknya melalui telepon dan mengatakan, “Abang sekarang pulang, AS sudah menelanjangi korban dan berduaan di kamar”. Kemudian tidak lama, pelapor berangkat pulang menuju rumahnya.
Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Kanan Polres Rokan hilir. Setelah menerima laporan dari orang tua korban tim opsnal sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka pencabulan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek simpang kanan guna pengusut lebih lanjut.
“Barang bukti yang diaman petugas diantaranya 1 buah Baju tidur Batik Warna Ungu dan 1 buah Celana tidur Batik warna Ungu,” terang AKP Juliandi.
Tersangka kata AKP Juliandi dipersalahkan melanggar pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Redaksi