• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 19 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Buruh di Rohil Dibekuk Polisi.

Redaksi Oleh: Redaksi
Kamis, 4 November 2021
Kanal Hukum dan Kriminal
Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Buruh di Rohil Dibekuk Polisi.

Tersangka bersama Barang Bukti. ( Foto Humas Polsek simpang kanan Rohil).(Foto: istimewa)

54
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

ICCF 2021, Inilah Tempat Kuliner Bersertifikasi CHSE di Pekanbaru

Gerakan Mobil Masker, BNPB RI Bagikan Ribuan Masker dan Handsanitizer di Riau

Neraca Perdagangan Riau pada Oktober 2021 Surplus US$ 1,63 Miliar

Medan.top – Diduga cabuli anak di bawah umur, seorang buruh berinisial AS (20) dibekuk polisi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. Dia kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah disangkakan mencabuli siswi yang masih berusia 11 tahun.

AS merupakan warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kasus dugaan pencabulan ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.k. Informasi itu dia sampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi S.H saat dikonfirmasi Kitakini News, Kamis, (4/11/2021).

“Ya, tersangkanya AS umur 20 tahun. Sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan atas dasar laporan orang tua korban” ujar AKP Juliandi.

Kasubbag Humas polres Rokan Hilir ini memaparkan kronologi peristiwa itu bermula pada Senin tanggal 1 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelapor yang sedang berjualan di Pekan Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara dihubungi Adiknya melalui telepon dan mengatakan, “Abang sekarang pulang, AS sudah menelanjangi korban dan berduaan di kamar”. Kemudian tidak lama, pelapor berangkat pulang menuju rumahnya.

Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Kanan Polres Rokan hilir. Setelah menerima laporan dari orang tua korban tim opsnal sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka pencabulan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek simpang kanan guna pengusut lebih lanjut.

“Barang bukti yang diaman petugas diantaranya 1 buah Baju tidur Batik Warna Ungu dan 1 buah Celana tidur Batik warna Ungu,” terang AKP Juliandi.

Tersangka kata AKP Juliandi dipersalahkan melanggar pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Redaksi

Berikan Komentar:
Tags: pencabulanpolres rokan hilirriau
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Khabib Ingin Kamaru Usman Habisi Colby Covington di UFC 268

Berita selanjutnya

2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU Anggaran Ditahan

Baca Lagi

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus

Senin, 15 November 2021
Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui
Hukum dan Kriminal

Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui

Senin, 15 November 2021
Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai
Hukum dan Kriminal

Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai

Senin, 15 November 2021
Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar
Hukum dan Kriminal

Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar

Senin, 15 November 2021
Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana

Sabtu, 13 November 2021
Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook
Hukum dan Kriminal

Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook

Jumat, 12 November 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana