• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU Anggaran Ditahan

Redaksi Oleh: Redaksi
Jumat, 5 November 2021
Kanal Hukum dan Kriminal
2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU Anggaran Ditahan

Proses penahanan dua dari tiga tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU.(Foto: Abimanyu)

35
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

2 Tersangka Kasus Korupsi Jaminan Kredit Agunan Emas Palsu Segera Bersidang

Eks Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan Dugaan Korupsi Pengalihan Hutan Tele

Kejati Sumut Tangani 15 Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 38,1 M

Medan.top – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua dari tiga tersangka kasus perkara dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) tahun 2007-2019, Kamis (4/11/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyebutkan, dua tersangka yang ditahan yakni, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi/Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

“Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini, Kamis (4/11/2021). Satu tersangka lagi, HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit,” kata Yos A Tarigan.

Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka dijelaskan Yos, antara lain untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tiga alasan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para tersangka ini diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, lanjutnya, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.

Lebih jauh dijelaskan Yos, dalam penyidikan kasus tersebut Kejati Sumut telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelasnya.

Yos menambahkan dua tersangka yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dua tersangka ditahan di rumah tahanan RutanTanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak ditahan Kamis 4/11/2021 hari ini,” pungkasnya.

 

Redaksi

Berikan Komentar:
Tags: kasus korupsikejati sumutkejatisukorupsi
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Buruh di Rohil Dibekuk Polisi.

Berita selanjutnya

Pengurus IWO Siantar-Simalungun Silaturahmi dengan Rektor USI

Baca Lagi

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 62 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus

Senin, 15 November 2021
Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui
Hukum dan Kriminal

Terbukti Serobot Tanah Royal Sumatra, Albert Kang Divonis 15 Hari Bui

Senin, 15 November 2021
Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai
Hukum dan Kriminal

Polisi Harus Tangkap Pelaku Pencurian Tas Jemaah Masjid Agung Binjai

Senin, 15 November 2021
Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar
Hukum dan Kriminal

Polres Simalungun Usut Dugaan Video Dugem Napi di Lapas Siantar

Senin, 15 November 2021
Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Polsek Deli Tua Diduga Peras Warga Terancam Pidana

Sabtu, 13 November 2021
Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook
Hukum dan Kriminal

Bocah SD di Siantar Dilecehkan Remaja Pria Berawal dari Facebook

Jumat, 12 November 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana