Medan.top – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I siap dilibatkan TPID Aceh dalam menjaga stabilitas inflasi di provinsi yang memiliki kewenangan otonomi khusus ini.
Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak mengatakan sesuai dengan Rakornas TPDI, presiden memerintahkan KKPU untuk terlihat dalam kegiatan TPID. “Makanya KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh, ucapnya, saat audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Aceh, H Nova Iriansyah, Rabu (24/3/2021).
Ramli bilang dari sisi kebijakan, KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan. Agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan. Misalnya kemitraan di sektor perkebunan,” jelas dia.
Ramli mengatakan dalam dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh. Yakni terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU.
“Baru-baru ini kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU. Untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU no 5 tahun 1999. Pada prinsipnya, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Ramli.
Dalam audiensi, Ramli menyampaikan KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No 5 tahun 1999. Sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum. Serta sinergitas dalam membuat kebijakan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ini Tiga Point Yang Disampaikan Gubernur Aceh kepada KPPU
Gubernur Aceh menyambut baik pertemuan dengan KPPU. Ia mengakui sudah sangat memahami UU No 5 Tahun 1999. Ada tiga point yang disampaikan Gubernur. Yang pertama Gubernur sangat mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU. Khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah. Kedua, pertemuan ini sebagai pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU. Dan ketiga, untuk hal-hal yang lebih teknis, gubernur akan menyesuaikan dari hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait.
“Pemerintah Aceh sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh. Khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender. Apalagi akhir-akhir ini Gubernur selalu dikaitkan dengan permasalahan tender di Aceh. Namun apabila ada bukti persekongkolan, silakan KPPU tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” terangnya.