Medan.top – Pria berinisial AAH (21), tersangka pencuri kotak amal di masjid di Padangsidimpuan Selatan, diringkus tekab Saterskrim Polres Padangsidimpuan. Dia ditangkap, setelah aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV saat menggondol kotak amal Masjid Jami Al Faqihin.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatini, melalui Kasareskrim, Bambang Priyatno. Dijelaskannya, pelaku ditangkap tepatnya di Kelurahan Sitamiang, Kecamatam Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
AKP Bambang mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 13:20 WIB. Safriawan, pelapor, merasa curiga dengan isi kotak amal yang belakangan ini terus berkurang. Sehingga, pelapor membuka rekaman kamera CCTV. Kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang membongkar kotak amal yang ada di dalam masjid.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres padangsidempuan. Kemudian laporan korban tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP /402 / XII / 2020/SU/PSP, tanggal 19 Desember 2020.
“Pada hari Sabtu, (14 Maret 2021) sekira pukul 01.00 Wib, Team Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwasanya pelaku pencurian kotak amal masjid di lingkungan lll Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatam Padangsidimpuan Utara itu, sedang berada di samping Hotel Sitamiang,” ujar AKP Bambang.
Kemudian, tim Tekab bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya setelah diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari situ, petugas membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Bambang.
Pencuri Kotak Amal Masjid 2 Kali Beraksi di Masjid yang Sama
Kasatreskrim menjelaskan, pencurian dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Kemudian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Masjid Jami Al-Faqihin Gg. Raya sebanyak dua kali. Lalu di Mesjid Nurul Majid Padangsidimpuan sebanyak satu kali.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHPidana maksimal 7 tujuh tahun penjara,” pungkasnya.