Medan.top – Satuan Brimob Polda Sumut memodifikasi kendaraan dinas menjadi kendaraan pemadam api. Hal ini dilakukan untuk memudahkan tugas dalam mengantisipasi dan siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tercatat sebanyak 6 kendaraan dinas dimodifikasi dengan tambahan mesin pompa air ditambah dengan mesin dompeng air yang berfungsi untuk memadamkan api dan juga penyemprotan disinfektan.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Suheru melalui Kabag Ops Kompol Heriyono menjelaskan kendaraan yang dimodifikasi ini dwi fungsi yakni bisa digunakan sebagai pemadaman api maupun penyemprotan disinfektan.
“Kendaraan ini tadi dicek langsung oleh Bapak Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto pada saat apel kesiapsiagaan bencana dan beliau cukup mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Sumut,” ujar Kompol Heriyono, Selasa (23/3/2021)
Pada saat pengecekan kendaraan, Brigjen Dadang didampingi oleh unsur Forkopimda mendapatkan penjelasan tentang kegunaan kendaraan dwi fungsi tersebut oleh Wadansat Brimob Polda Sumut AKBP James P Hutagaol.
Ke depannya, kendaraan ini akan akan mempunyai peranan yang cukup membantu dalam pelaksanaan pencegahan Karhutla di Provinsi Sumatera Utara,” tutupnya.
Ancaman kebakaran lahan dan hutan mulai mengintai Indonesia terutama Sumatera Utara. Kehadiran titik api di sejumlah tempat menjadi hal yang mendapat perhatian.
Terkait hal itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mendeteksi adanya 38 titik panas di sejumlah wilayah Provinsi Sumatra Utara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pantauan Sensor Modis NOAA20.
Keterangan tertulis dari BMKG di Medan, ke-38 titik panas tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota. Lokasi dimaksud berada di Kabupaten Humbang Hasundutan dua titik panas, Labuhanbatu Selatan satu titik panas, Mandailing Natal sembilan titik panas, Tapanuli Selatan satu titik panas.
Kemudian Tapananuli Utara tiga titik panas, Tobasa satu titik panas, Asahan satu titik panas, Dairi empat titik panas, Karo tujuh titik panas, Labuhanbatu satu titik panas dan Sibolga delapan titik panas.
Terkait penangan Karhutla, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sejumlah instruksi. Presiden juga mengancam mencopot aparat TNI-Polri di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila lalai dalam pencegahan Karhutla.
Presiden mengatakan kebijakan itu sudah dikeluarkan sejak 2016. Aturan tersebut diterbitkan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan 2,6 juta hektare di sejumlah wilayah Indonesia pada 2015.
Presiden mengingatkan bahwa aparat hukum yaitu Kapolda, Kapolres, Pangdam Dandim, Danrem di daerah potensi kebakaran hutan bisa dicopot apabila tidak dapat mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. (RED03)