Medan.top – Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar terjangkit Corona Virus Disease atau Covid-19 setelah melewati hasil uji usap (test swab). Hakim PN Siantar berinisial RH tersebut diketahui terpapar virus Corona tanpa gejala atau OTG.
RH yang ditanyai wartawan membenarkan kalau ia terjangkit virus Corona. Hakim sekaligus Humas PN Siantar itu mengatakan, dia sebelumnya melakukan tes usap secara mandiri dan hasilnya menunjukkan hasil positif.
Mantan Hakim PN Kisaran itu menyampaikan, kendati terpapat Corona, kondisi fisikinya kalau kondisinya dalam keadaan sehat meski terpapar Corona.
“Kondisi sehat bugar karena gak ada gejala apapun. Tapi tetaplah kita menjalani isolasi mandiri dan meminum vitamin-vitamin untuk menambah imun tubuh,” ucapnya, Selasa (22/9/2020).
RH juga menjelaskan, pasca dirinya diketahui terjangkit virus, seluruh hakim juga telah menjalani tes usap yang diadakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Siantar. Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes tersebut.
“Belum ada hasil hasil (swab hakim) yang lainnya. Kalau saya kemarin tes secara mandiri,” terangnya.
Pasca Hakim dan Humas Positif Corona, PN Medan Batasi Pelayanan
Pasca ia dinyatakan terpapar virus corona RH menyampaikan kalau lembaga peradilan yang beralamat di Jalan Sudirman, mengambil langkah-langkah guna memutus penyebaran Covid-19. Seperti pembatasan pelayanan selama sepekan mulai tanggal 21-28 September 2020.
Namun untuk pelayanan yang bersifat mendesak dan penahanan terdakwa yang akan habis tetap dilaksanakan sesuai aturan berlaku.
“Untuk pelayanan yang sifatnya mendesak dan sidang yang masa penahanannya sudah mau habis masih di laksanakan” ungkap RH.
Menurutnya, pembatasan pelayanan melihat perkembangan situasi yang ada. Namun untuk sementara pihaknya hanya menetapkan selama sepekan.
Kontributor: Tumpal Tanjung