• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Rektor UINSU jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah

Redaksi Oleh: Redaksi
Rabu, 2 September 2020
Kanal Daerah
rektor uinsu korupsi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto : tribunnews.com)

34
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

19 Orang Meninggal Kecelakaan Selama Operasi Zebra Toba 2020

Medan.top – Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU Prof Saidurrahman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah. Dia ditetapkan sebagai tersangka  oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, bersama dua orang lainnya.

Keduanya yakni Drs Syahruddin Siregar, MA., ASN/Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II, bernilai Rp 44.973.352.460,93.

“Terakhir, Prof Dr S SAg MAg yang merupakan Rektor Universtias Islam Negeri Sumatera Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020) malam.

Tatan mengatakan, penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020.

“Jadi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 10.350.091.337,98 dalam kasus tersebut,” ungkap Tatan.

Tatan juga mengatakan, sampai saat ini kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP mangkrak dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun, negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pemabngunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018. Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporkan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya. LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” ucap Tatan.

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka Setelah Sampaikan Perintah Buat Proposal

Tatan menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Juli 2017, di mana Rektor UINSU Medan Prof Saidurrahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan. Perintah tersebut untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI.

Pengajuan itu disertakan dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017. jJumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00 yang selanjutnya  disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00.

“Namun, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) tersebut diduga mangkrak dan tidak selesai sampai saat ini. Hingga Tipikor Polda Sumut menangani kasus tersebut,” ungkap Tatan.

Reporter: Ial

Berikan Komentar:
Tags: korupsipolda sumut
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

PPP Resmi Dukung Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan

Berita selanjutnya

Cara Menipiskan Bibir Tebal Secara Alami Paling Ampuh

Baca Lagi

Berperspektif gender
Daerah

Pemprov Sumut Didesak Berperspektif Gender di Timsel KI

Jumat, 5 Maret 2021
3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan
Daerah

3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

Kamis, 4 Maret 2021
Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan
Daerah

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021
ibu bunuh anak
Daerah

Tinggalkan Sepucuk Surat, Ibu Ini Habisi 2 Anaknya Lalu Gantung Diri

Selasa, 17 November 2020
buang bayi dalam karung
Daerah

Pelaku Buang Bayi Dalam Karung Malu Punya Anak Hasil Kumpul Kebo

Sabtu, 14 November 2020
bayi
Daerah

Bayi Ditemukan di Dalam Karung di Samping Rumah Warga

Jumat, 13 November 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Berperspektif gender

Pemprov Sumut Didesak Berperspektif Gender di Timsel KI

Jumat, 5 Maret 2021
sinergitas dan kekompakan PKK

Sinergitas dan Kekompakan untuk TP PKK Lebih Baik

Jumat, 5 Maret 2021
3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

Kamis, 4 Maret 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana