Medan.top – Pria paruh baya diringkus Tekab Polsek Medan Kota saat tengah konsumsi Narkoba jenis sabu di Jalan Multatuli Lingkungan 2, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/7/2020). Tersangka Z (50) diringkus di gubuk di samping tembok perumahan di Kecamatan Medan Maimun tersebut.
Tersangka EZ merupakan warga Jalan Nibung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangannya, petugas mengamankan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu. Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin dikonfirmasi, Senin (3/8/2020) sore, membenarkan penangkapan itu.
Yaqin mengatakan, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi. Disebutkan, di lokasi tepatnya di samping tembok Perumahan Multatuli ada gubuk yang dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.
“Dari informasi itu, kita kemudian bergerak mengarah ke objek dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang menggunakan sabu,” ujar Yaqin.
Yaqin juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan sabu yang sudah digunakan di dalam kaca pirex. Sementara sebagian lagi sabu ditemukan dalam plastik kecil transparan.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan,” ungkap Yaqin.
Yaqin juga mengatakan, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
Tersangka Beralasan Konsumsi Sabu Hilangkan Rasa Jenuh
Sementara itu, tersangka mengaku nekat mengkonsumi sabu di tempat tersebut karena dinilai aman. Dia pun sudah beberapa kali menikmati sabu di situ, hanya untuk menghilangkan rasa jenuh.
“Ada lima kali saya pakai sabu di situ. Untuk menghilangkan rasa jenuh saja. Saya menyesal,” pungkasnya.
Reporter : Ial