Kasus ini pun terungkap pada Sabtu (11/7/2020) lalu. Saat itu, aksi tidak senonoh itu diketahui AL di dalam kamar rumahnya. Pelaku berhasil dibekuk polisi pada Senin (13/7/2020) lalu, setelah kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ibu korban kepada pihak berwajib.
Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/7/2020) membenarkan penangkapan tesangka SB. Dia mengatakan, SB ditangkap karena tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, atau terhadap putri kandungnya sendiri.
“Kelakuan pelaku terbongkar saat istrinya memergoki pelaku di dalam kamar korban. Ketika itu, dia pulang setelah bepergian dari luar,” ujar Iptu Edy Harianto, dilansir dari Kitakini News, Selasa (14/7/2020).
Saat kejadian, ibu korban atau istri tersangka, pergi ke warung untuk membeli keperluan rumah. Namun, saat di perjalanan, ternyata AL lupa membawa uang. Selanjutnya AL kembali ke rumah mengambil uang yang disimpan di kamar putrinya.
Tiba di rumahnya, AL langsung ke kamar anaknya dan sontak terkejut melihat suaminya sedang ‘menindih’ putrinya. Pelaku juga mencium dan meraba-raba darah dagingnya sendiri. Melihat itu, saksi langsung berteriak histeria dan syok melihat kejadian itu. Tak sempat berbuat apapun untuk menutupi perbuatan bejatnya, pelaku hanya bisa terpaku.
AL seketika itu memanggil tetangganya berinisial YN dan menyampaikan apa yang dilihatnya. Keduanya menginterogasi ayah dan anak itu terkait perbuatan tak bermoral tersebut.
Pria Kepergok Cabuli Putri Kandung Sempat tak Akui Perbuatannya
Pelaku bahkan sempat berkilah dan mengaku tidak berbuat apa-apa. Dia berdalih hanya membangunkan putrinya yang sedang tertidur.
“Saat dipergoki melakukan perbuatan itu, pelaku berdalih membangunkan anaknya. Namun, sang Istri melihat jelas bahwa suaminya menindih anaknya dan melihat melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya di lakukan terhadap anak,” ujar Iptu Edy Harianto.
Di kantor polisi, korban mengakui bahwa sang ayah sudah berulang kali melakukan perbuatan itu terhadap dirinya. Parahnya lagi, korban telah menjadi ‘budak’ pemuas nafsu sang ayah sejak kelas satu SMP atau sejak dua tahun lalu. Pelaku leluasa melakukan aksinya dengan cara mengancam jika korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Ayah bejat di Pelalawan itu dijerat Tindak Pidana Perlindungan anak Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan anak.
Kontributor : Anthony