Medan.top – Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah bandar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Petugas sempat mengepung rumah tersebut sebelum akhirnya meringkus pemilik rumah berinisial R (35) alias Manuk. Dua rekannya, peremmpuan berinisial AH (30) dan D (23) juga diamankan bersama tersangka R dari dalam rumah.
Penggerebekan tersebut dilakukan tepatnya di sebuah rumah di Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/8/2020).
Untuk diketahui, D, teman R, merupakan warga Huta I, Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Sedangkan AH, merupakan kekasih R yang bertempat tinggal di Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tidak hanya mengamankan ketiganya, polisi juga mengamankan 47 bungkus paket sabu dengan bobot total 59,69 Gram. Sabu tersebut sempat dibuang Manuk saat proses penangkapan berlangsung.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan menyusun rencana penggerebekan.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka R sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan memakai Narkoba,” kata Lukman, Jumat (14/8/2020).
3 Pelaku Baru Selesai Pesta Sabu Saat Rumah Bandar Narkoba Digerebek
Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan tersangka R sedang berada di dalam rumah, polisi melakukan penggrebekan.
“Saat diamankan, ketiganya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum diamankan, tersangka R sempat membuang jaket warna hijau keluar dari atap kamar mandi rumahnya,” katanya.
Polisi kemudian membawa R untuk mengambil jaket tersebut. Setelah diperiksa, ternyata dari dalam kantong jaket ditemukan 47 paket sabu-sabu seberat 59,69 gram, 7 plastik klip kosong, 1 set bong/alat hisap sabu, 2 buah mancis, 2 unit HP, buku catatan/block notes dan uang Rp190.000.
Sementara itu, R mengatakan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial KB di Kabupaten Batubara.
“Tersangka mengaku tidak mengetahui alamat pasti rumah KB, karena selama ini pesanan diantar di daerah Simpang Kuba, Perdagangan,” terang Lukman.
Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun berupaya melakukan pengembangan, namun tidak menemukan target KB.
“Keberadaannya masih terus kami cari,” sambungnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan dan proses hukum lanjut. Para pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya masih diperiksa penyidik untuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” Lukman menandaskan.
Kontributor: Tanjung