Medan.top – Seorang pemuda berinisial AG alias A (20) warga Jalan Sudirman Gang Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) diringkus petugas Polres Sibolga. AG diringkus lantaran diduga cabuli anak majikannya, bocah perempuan sembilan tahun. Bahkan, aksi tersangka tersebut didudga sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, membenarkan penangkapan pemuda berinisial AG tersebut. Sormin, mewakili Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, mengatakan, tersangka diamankan Senin (7/9/2020) lalu. Sorrmin mengatakan, pelaku yang menumpang tinggal di rumah orang tua korban sudah melakukan aksi bejat tersebut lebih dari setu kali.
Aksi pelaku terungkap setelah seorang saudara kandung korban mendapati korban sedang berada di kamar AG tanpa mengenakan busana. Hal itu langsung dilaporkan kepada orang tua korban, Aprianus Hura (36).
“Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata R Sormin,
Saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu. Tersangka tidak hanya mencabuli korban, tapi juga memaksa korban melakukan hubungan suami-istri. Terakhir kali sebelum ditangkap, tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar rumah orang tua korban, Senin (7/9/2020).
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali di dalam kamar yang ditempat tersangka, dan di ruangan dapur. Dari sekian lama perbautan dilakukan, baru pada hari Senin kemarin berhasil terungkap,” ucap Sormin.
Pelaku Cabuli Bocah Perempuan hingga Cacat Permanen
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami cacat seumur hidup. Hasil itu didapatkan setelah dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Sementara itu, tersangka diketahui belum pernah dihukum untuk kasus kriminal lain sebelumnnya. Tersangka pelaku juga diketahui belum pernah menikah.
Tersangka saat ini telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto kopi akta kelahiran dan kartu keluarga milik orang tua korban.
“Tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Sormin
Reporter : Ial