• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 19 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Ombudsman : Ada Maladministrasi Penjagaan Tahanan BNN

Redaksi Oleh: Redaksi
Jumat, 4 Juni 2021
Kanal Daerah
maladministrasi

Pertemun Ombudsman Sumut dengan BNNP Sumut. (foto : istimewa)

9
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Maladministrasi Penyebab Terlambatnya Insentif Nakes Covid-19

BNN Sumut musnahkan barang bukti sabu-sabu 1,4 kilogram

2 kurir 7 Kg Sabu dalam Kemasan Susu Milo Diringkus BNNP Riau

Medan.top – Berdasarkan LAHP terkait tahanan kabur dari Markas Komando BNNP Sumut, Minggu (16/5/2021). Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ada maladministrasi. Penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNN Kabupaten/Kota.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menyerahkan langsung LAHP kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu di Kantor Ombudsman Sumut di Medan, Selasa (2/6/2021).

“Nah salah satu  antaranya itu adalah kami melihat ada maladministrasi. Penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan,” sebut Abyadi.
‎Pasca tahanan kabur tersebut, Abyadi bersama jajaran meninjau langsung Rumah Tahanan BNNP di Jalan Balai Pom, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ‎Selasa (18/6/2021). Kemudian, mendatangi sejumlah BNN Kabupaten/Kota di Sumut.

“Jadi, yang melakukan pengawasan, penjagaan tahanan itu petugas jaga di situ. Bukan petugas jaga fungsi utamanya menjaga tahanan. Tapi adalah penyidik sebetulnya. Sehingga kemudian tentu ini jadi tidak benar,” tutur ‎Abyadi.

Dari hasil peninjauan sidak. Tim Ombudsman Perwakilan Sumut ‎menemukan penjaga tahanan di BNN merangkap tugas.  “Lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/ kota, malah (tahanan) yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu,” sebut Abyadi.
Dengan itu, Abyadi mengungkapkan ada beberapa catatan dan mendorong kepada pemangku kebijakan di BNN di tanah air ini. Agar tidak ada maladministrasi harus melakukan rekrutmen petugas penjaga tahanan BNN khusus. Tidak merangkap tugas, karena takutnya hal serupa terulang kembali.

Perlu Rekrutmen Petugas Jaga

“Karena itu kita mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini (tahanan kabur). Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kita dorong kepada BNN supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN,” jelas Abyadi.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya. Abyadi menyarankan agar ada bidang khusus untuk pengawasan tahanan.
“Kita mendorong juga kepada BNN memperbaiki tata kelola strukur. Karena sebetulnya tidak ada khusus bidang yang menangani tentang pengawasan tahanan di rutan (BNN),” sebut Abyadi.
Abyadi meminta kepada Kemenkuham Sumut, agar segera mengeksekusi tahanan narkoba yang sudah di vonis. Untuk segera memindahkan ke Lembaga Pemasyarakat. Sehingga tidak menjadi beban BNN untuk menjaganya. Meminta BNN Sumut berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang jumlah laporan tahanan di BNN.

“Ya petugas khusus (seharusnya), jangan penyidik. Ini yang terjadi penyidik yang tugas fungsi utamanya bukan itu. Rangkap. Itu yang nggak benar,” tutur Abyadi.

Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu menjelaskan akan menyampai LAHP dari Ombudsman Sumut kepada pimpinan BNNP Sumut. Yakni untuk segera meninindaklanjuti kedepannya.

“Kami datang ke Kantor Ombudsman Sumut kaitan dengan penerimaan laporan hasil investagi dari ORI Sumut atas larinya tahanan BNNP Sumut pada tanggal 16 Mei 2021,” tutur Sempana.
Sempana mengatakan akan menyampaikan ‎rekomendasi dari Ombudsman Sumut ke BNN Pusat. “Ada beberapa saran yang harus di tindaklanjuti antara internalnya BNN RI. Karena ada hal-hal, rekomendasi-rekomendasi, yang perlu kami sampaikan ke pusat,” jelas Sempana.‎

Untuk tahanan kabur tersebut, Sempana mengatakan ada 6 orang. Namun, sudah berhasil mengamankan dua orang kembali. Sisanya, masih melakukan pencarian. Ia mengimbau kepada tahanan kabur tersebut, untuk menyerahkan diri.‎

Redaksi

Berikan Komentar:
Tags: bnnombudsman
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Sang Kakak Kritis, Terry Putri Terpapar Covid-19

Berita selanjutnya

Komunitas TDA Jalin Kerjasama dengan JNE

Baca Lagi

Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Apresiasi Kepada Veteran RI

Rabu, 17 November 2021
Daerah

UMKM Produksi Rumahan di Sumut Didorong Pasarkan Produk di Marketplace

Rabu, 27 Oktober 2021
Daerah

Dukung Penanganan Covid-19, PT Inalum Serahkan Bantuan Peralatan Prokes ke Kabupaten Batubara dan Simalungun

Jumat, 22 Oktober 2021
irt pegnedar sabu
Daerah

IRT Pengedar Sabu Ini diciduk Tim PRC Sabhara Polres Padangsidimpuan

Senin, 9 Agustus 2021
ppkm darurat
Daerah

Pantauan CCTV Hari PPKM Darurat, Poldasu: Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

Senin, 19 Juli 2021
Vihara Setia Buddha
Daerah

Vihara Setia Buddha Rayakan HUT Zhang Tien She

Senin, 28 Juni 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana