Medan.top – Berdasarkan LAHP terkait tahanan kabur dari Markas Komando BNNP Sumut, Minggu (16/5/2021). Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ada maladministrasi. Penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNN Kabupaten/Kota.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menyerahkan langsung LAHP kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu di Kantor Ombudsman Sumut di Medan, Selasa (2/6/2021).
“Nah salah satu antaranya itu adalah kami melihat ada maladministrasi. Penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan,” sebut Abyadi.
Pasca tahanan kabur tersebut, Abyadi bersama jajaran meninjau langsung Rumah Tahanan BNNP di Jalan Balai Pom, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (18/6/2021). Kemudian, mendatangi sejumlah BNN Kabupaten/Kota di Sumut.
“Jadi, yang melakukan pengawasan, penjagaan tahanan itu petugas jaga di situ. Bukan petugas jaga fungsi utamanya menjaga tahanan. Tapi adalah penyidik sebetulnya. Sehingga kemudian tentu ini jadi tidak benar,” tutur Abyadi.
Dari hasil peninjauan sidak. Tim Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan penjaga tahanan di BNN merangkap tugas. “Lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/ kota, malah (tahanan) yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu,” sebut Abyadi.
Dengan itu, Abyadi mengungkapkan ada beberapa catatan dan mendorong kepada pemangku kebijakan di BNN di tanah air ini. Agar tidak ada maladministrasi harus melakukan rekrutmen petugas penjaga tahanan BNN khusus. Tidak merangkap tugas, karena takutnya hal serupa terulang kembali.
Perlu Rekrutmen Petugas Jaga
“Karena itu kita mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini (tahanan kabur). Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kita dorong kepada BNN supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN,” jelas Abyadi.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya. Abyadi menyarankan agar ada bidang khusus untuk pengawasan tahanan.
“Kita mendorong juga kepada BNN memperbaiki tata kelola strukur. Karena sebetulnya tidak ada khusus bidang yang menangani tentang pengawasan tahanan di rutan (BNN),” sebut Abyadi.
Abyadi meminta kepada Kemenkuham Sumut, agar segera mengeksekusi tahanan narkoba yang sudah di vonis. Untuk segera memindahkan ke Lembaga Pemasyarakat. Sehingga tidak menjadi beban BNN untuk menjaganya. Meminta BNN Sumut berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang jumlah laporan tahanan di BNN.
“Ya petugas khusus (seharusnya), jangan penyidik. Ini yang terjadi penyidik yang tugas fungsi utamanya bukan itu. Rangkap. Itu yang nggak benar,” tutur Abyadi.
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu menjelaskan akan menyampai LAHP dari Ombudsman Sumut kepada pimpinan BNNP Sumut. Yakni untuk segera meninindaklanjuti kedepannya.
“Kami datang ke Kantor Ombudsman Sumut kaitan dengan penerimaan laporan hasil investagi dari ORI Sumut atas larinya tahanan BNNP Sumut pada tanggal 16 Mei 2021,” tutur Sempana.
Sempana mengatakan akan menyampaikan rekomendasi dari Ombudsman Sumut ke BNN Pusat. “Ada beberapa saran yang harus di tindaklanjuti antara internalnya BNN RI. Karena ada hal-hal, rekomendasi-rekomendasi, yang perlu kami sampaikan ke pusat,” jelas Sempana.
Untuk tahanan kabur tersebut, Sempana mengatakan ada 6 orang. Namun, sudah berhasil mengamankan dua orang kembali. Sisanya, masih melakukan pencarian. Ia mengimbau kepada tahanan kabur tersebut, untuk menyerahkan diri.
Redaksi