Medan.top – Kecanduan Narkoba memang membuat orang tidak mampu berpikir dengan akal sehat. Salah satu contohnya, oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Oknum guru pria 42 tahun berinisial BA tersebut diduga nekat mengambil dan menjual inventaris sekolah demi memenuhi hasratnya mengonsumsi Narkoba jenis sabu.
Hal tersebut terungkap setelah Anuzur (55), Kepala SDN 04 Buatan II tersebut melaporkan kehilangan sejumlah inventaris kantor. Laporan kehilangan tersebut disampaikan kepada Polsek Koto Gasib, Ahad (11/10/2020). Selanjutnya, laporan itu berujung pada penangkapan tersangka BA.
Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan mengatakan, terungkapnya pelaku usai dilakukan tes urine terhadap BA yang hasilnya positif mengonsumsi Narkoba.
“Ya, oknum guru ini positif Narkoba,” ujar Ipda Suryawan, Rabu (14/10/2020).
Ipda Suryawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal Sabtu (10/10/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Kepala SDN 04 menyuruh seorang honorer menyusun dan menata barang-barang inventaris di ruangannya.
Namun, pegawai honorer tidak melihat sejumlah barang inventaris milik sekolah. Sembilan unit tablet meerk Evercoss warna hitam, satu unit layar monitor merek LG 14 inci,san , satu unit CPU dan keyboard komputer merek HP tidak ditemukan.
Mengetahui barang inventaris tersebut sudah tidak ada, kepada sekolah dan honorer berusaha mencari di semua ruangan seisi sekolah. Mereka juga menanyakan kepada penjaga sekolah, namun inventaris itu tidak juga ditemukan. Selanjutnya, Kepala Sekolah mengumpulkan semua guru untuk mencari di mana barang-barang inventaris tersebut berada.
“Lalu salah seorang guru berinisial BA (42) mengatakan, Gatot yang telah mencuri barang-barang inventaris tersebut. Sebab Gatot pernah memberinya uang Rp1 juta dan mengatakan, uang tersebut hasil menjual barang-barang inventaris milik sekolah,” jelas Ipda Suryawan.
Oknum Guru Kecanduan Narkoba Akui Perbuatannya Dilakukan Bersama Rekannya
Tidak lantas percaya begitu saja, informasi yang disampaikan tersebut selanjutnya dikembangkan aparat Polsek Koto Gasib. Penyampai informasi, BA, selanjutnya diperiksa oleh petugas polisi.
“Ps Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH melakukan penyidikan kepada salah seorang guru SDN 04 yaitu BA. Dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah. Sedangkan keterlibatan Gatot menjualkan barang inventaris itu,” ungkap Kapolsek Koto Gasib.
Tidak hanya sampai di situ, BA yang menjalani penyidikan di Polsek Koto Gasib, sempat dites urine dan ternyata hasilnya positif menggunakan Narkoba.
“Sementara saat ini, personil di lapangan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Berikut mengumpulkan barang bukti yang telah dijual,” kata Ipda Suryawan.
Kontributor : Ferry
Berikan Komentar: