• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Menuduh Istri Selingkuh Tanpa Bukti, Pria di Karo Aniaya Istri Hingga Tewas

Redaksi Oleh: Redaksi
Rabu, 8 Juli 2020
Kanal Daerah
menuduh istri tanpa bukti

Pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. (Pramana)

324
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Korban Meregang Nyawa Ditikam dengan Pisau dan Obeng Puluhan Kali

Gadis 15 Tahun Disetubuhi Paman Sendiri Lalu Dibunuh dan Diperkosa Lagi

Pengusaha Rental Mobil di Siak Riau Ditemukan Tewas dalam Sumur

Medan.top – Tersangka FTH (25) tega menghabisi nyawa istrinya, Julian Lase (22) mengunakan gagang cangkul, Selasa (7/7/2020) pukul 05.00 WIB dini hari di rumahnya di Dusun Jumanjulu, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dia yang menuduh istri selingkuh tanpa bukti malah kalap dan menganiaya setelah istrinya membantah tuduhan perselingkuhan itu.

Keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dari pertengkaran pasangan suami istri (pasutri)  itu, Senin (7/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah korban.

Namun, pelaku malah kesal atau jawaban korban tersebut, dan mengambil gagang cangkul untuk dipakai memukuli korban. Bahkan, pemukulan tersebut berlanjut hingga malam hari, pada saat korban sedang dalam keadaan kritis. Seolah tak peduli dengan kondisi luka-luka dan kritis yang dialami sang istri, korban juga menjerat leher istri menggunakan kawat atau tali.

Korban akhirnya meregang nyawa Selasa ( 7/7/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku selanjutnya mendatangi keluarganya yang kebetulan rumahnya tak jauh dari lokasi. Dia memberitahukan bahwa telah membunuh korban.

Salah seorang saksi, Alinuddin Hia (26). warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Karo mengaku terkejut ketika pelaku yang juga adik kandungnya datang dan mengaku telah membunuh istrinya. Dia pun lalu bergegas mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Terkejut aku bang, tiba-tiba datang dia (FTH) ke rumah. Dia bilang ‘khilaf aku bang, udah kubunuh istriku’. Langsung ke rumahnya aku. Ku lihatlah di situ istrinya di atas tempat tidur udah meninggal,” ujarnya.

Selanjutnya, abang kandung pelaku itu memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian. Saat ditanyai apakah saksi mengetahui penyebab kejadian itu, dia mengaku hanya mendengar pertengkaran kecil saja.

“Kalau soal ribut, yang aku tahu cuma ribut-ribut kecil aja, kayak masalah anak-anak. Gak pernah sampai adanya pemukulan,” kata dia.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan Polsek Simpang Empat, langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara, sementara jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk kepentingan autopsi.

Pelaku Menuduh Istri Tanpa Bukti Lalu Membunuh Sempat Bekap Mulut Korban

membunuh istri
pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri saat digiring petugas kepolisian. (Pramana

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, melalui Kanit IV Reskrim Polres Tanah karo, Ipda Codet Tarigan membenarkan peristiwa itu. Pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti gagang cangkul yang digunakan untuk membunuh korban.

“Ya, memang benar, pelaku mengaku telah memukul korban dengan gagang cangkul. Karena cemburu dan menduga istrinya telah berselingkuh,” jelasnya.

Lanjutnya untuk pelaku terancam Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.

“Pelaku juga sempat membekap mulut korban, dan mengikatnya agar tidak bersuara. Pelaku ini terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujarnya.

Kontributor : Pramana

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanpolres tanah karoselingkuh
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Berani Coba? Ini 10 Mie Instan Terpedas di Dunia yang Bikin ‘Meledak’

Berita selanjutnya

Pertama dan Satu-satunya di Dunia, Pria ini Memiliki Gelar Master Ninja

Baca Lagi

Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan
Daerah

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021
ibu bunuh anak
Daerah

Tinggalkan Sepucuk Surat, Ibu Ini Habisi 2 Anaknya Lalu Gantung Diri

Selasa, 17 November 2020
buang bayi dalam karung
Daerah

Pelaku Buang Bayi Dalam Karung Malu Punya Anak Hasil Kumpul Kebo

Sabtu, 14 November 2020
bayi
Daerah

Bayi Ditemukan di Dalam Karung di Samping Rumah Warga

Jumat, 13 November 2020
gantung diri
Daerah

Mayat Pria Tergantung di Pohon Durian Gegerkan Warga Sipirok

Kamis, 12 November 2020
mobil boks tabrak motor
Daerah

Mobil Boks Hilang Kendali Tabrak 2 Sepeda Motor, 3 Orang Tewas

Rabu, 11 November 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021
Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah

Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah Medan

Kamis, 25 Februari 2021
Vaksinasi Covid-19

Begini Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Rabu, 24 Februari 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana