Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap pemuda berinisial REF (18) terjadi di Jalan Wakaf/Pertanian Dusun IV, Desa Serba Jadi/ Kebun Jambu, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Senin (2/11/2020) lalu. Ke-tiga pelaku yakni YP alias W (23), AR (15), dan seorang perempuan berinisial YF (17). Pelaku merupakan warga Jalan Danau Kota Binjai Timur. Pelaku YP terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan dan berusaha kabur saat pengembangan barang bukti.
Identitas ke-tiga pelaku itu berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Sunggal. Hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan, selanjutnya dilakukan pengejaran selama tiga hari. Kamis (5/11/2020), Unit Reskrim Polsek Sunggal Polsek Sunggal, berhasil meringkus ke-tiga pelaku di daerah Kisaran. Ketiganya diringkus di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya disebuah kos kosan. Penangkapan ke-tiga tersangka dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, beserta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R tanpa pelat nomor yang merupakan milik korban. Selain itu, satu bilah belati, satu obeng, satu unit ponsel android, satu buah baju kaos warna hitam (milik korban) juga diamankan. Sepasang sepatu, jam tangan dan uang sebanyak Rp 1 juta juga diamankan.
Pelaku Pembunuhan Sadis Pancing Korban Melalui Tersangka Perempuan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kompol Yasir Ahmadi, menjelaskan menjelaskan kronologi pembunuhan korban REF. Ke-tiga pelaku pembunuhan memancing korban melalui tersangka wanita dan selanjutnya mengajak bertemu di Kota Binjai.
“Tersangka YF memancing korban melalu Facebook (chattingan) yang dimainkan melalui sebuah warnet yang sudah direncanakan ke-tiga tersangka ini,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka berinisial YF (17) seorang wanita itu mengajak korban datang ke rumah kontrakan. Namun tiba-tiba datang teman tersangka lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban.
Saat di perjalanan, YP alias W tiba-tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan melakukan perlawanan. Namun salah seorang teman tersangka AR yang sudah siaga kembali menikam korban dengan obeng berulang-ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di tempat. Kemudian korban di buang di ladang jambu milik warga di Jalan Pertanian.
“Atas perbuatannya ke-tiga tersangka melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup, ” ucap Kombes Riko Sunarko.
Ditambahkannya, sementara YP alias W mengaku, sudah melakukan begal sebanyak empat kali. Namun mengaku baru kali ini melakukan pembinaan kepada korban warga Binjai.
“Saya menyesal melakukan pembunuhan itu bersama calon istri saya yang ikut juga melakukan aksi begal tersebut,” bebernya.
Reporter : Barus