Medan.top – Seorang pria berinisial IES (34), warga Kelurahan Wek 1, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diringkus petugas Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan di rumahnya. IES diringkus lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban berinisal ARL (43).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Herianto SH.MH membenarkan penangkapan tersebut. Dia juga menceritakan kronologis kejadian berujung penangkapan tersangka, Rabu (15/7/2020).
AKP Bambang Herianto mengatakan, kejadian penganiayaan yang dialami korban ARL terjadi Sabtu (20/6/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tiba tiba terlapor datang dari arah belakang, langsung memukul kepala korban menggunakan satu alat yang mengakibatkan luka robek di kepala korban. Atas kejadian tersebut, pelapor membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan, sesuai dengan LP/202/Vl/2020/SU/PSP tanggal 27 Juni 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan,” kata AKP Bambang Herianto.
Usai memperoleh laporan tersebut, petugas lalu memburu tersangka. Selanjutnya pada hari Rabu (15 Juli 2020) sekita pukul 02:30 WIB, tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengetahui keberadaan pelaku. IES dari penuturan masyarakat, berada di rumahnya di Kampung Baru Wek 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ungkap AKP Bambang Herianto.
Selanjutnya Tim Tekab mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka pelaku penganiayaan mengaku melakukan hal tersebut karena menyimpan dendam terhadap korban. Dia mengatakan, korban kerap melontarkan kalimat bernada caci maki terhadap korban.
“Saat ditanya motif tersangka, katanya karena dendam lama di karenakan pelapor ARL sering ngomong kotor sama si tersangka,” ucapnya.
Kontributor : Efendi