Medan.top – Kasus penembakan wartawan di Simalungun telah menemui titik terang. Kapolda Sumut langsung memimpin press release keberhasilan pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (24/6/2021). Yakni terkait kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan identitas pelaku penembakan yang di amankan berinisial YFP (31) warga Siantar; dan S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
“Dalam press release ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah di bawa kemana-mana,” katanya di dampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Irjen Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Lantaran korban minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang di gunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI. Dan di duga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut.