Medan.Top – Tim penyidik khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka IZ, mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Rabu (24/2/2021). Penahanan tersebut dilakukan setelah IZ beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang menyampaikan selain menahan IZ, tim penyidik juga menahan tersangka berinisial ZA Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.
Dikatakan Sumanggar, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021)sore kemarin. Kedua tersangka ditahan untuk dugaan suap jual – beli jabatan.
“Keduanya ditahan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Provinsi Sumut,” jelas Sumanggar, Rabu (24/2/2021) kepada wartawan.
Selain itu Sumanggar menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Selain itu Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021. Surat itu tertanggal 23 Februari 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada tersangka IZ dan ZA,” jelas Sumanggar.
Lebih jauh disampaikannya, terhadap kedua tersangka IZ dan ZA selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 23 Februari kemarin hingga 14 Maret 2021 mendatang di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.
“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpah ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Sumanggar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya tim penyidik khusus Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan pertama terhadap IZ pada 28 Desember 2020 lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan penyidik pada 11 Januari 2020 lalu dan tak juga digubris untuk dihadiri.
Kabar bahwa IZ sedang mejalani isolasi mandiri karena mangkir untuk kedua kalinya pun berkembang. Kabar itu muncul berdasarkan surat yang diterima pihak Kejati Sumut yang diserahkan melalui kuasa hukum IZ.
Meski dalam keterangan sebelumnya Sumanggar menjelaskan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka IZ, namun hingga kini belum ada kabar terang soal kelanjutan proses penanganan atas kasus suap tersebut.
Dalam kasus itu tersangka IZ diduga melakukan jual beli jabatan pada tahun 2019. Tersangka disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Mandailing Natal (Madina), ZA. (KITAKININEWS/ RED03)