• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 16 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kejati Tangani Korupsi di Kanwil Kemenag Sumut

Redaksi Oleh: Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021
Kanal Daerah
Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan

Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan

20
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Tingkatkan Pelayanan, Kejari Medan Luncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

2 Tersangka Kasus Korupsi Jaminan Kredit Agunan Emas Palsu Segera Bersidang

2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran PT PSU Anggaran Ditahan

Medan.Top – Tim penyidik khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka IZ, mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Rabu (24/2/2021). Penahanan tersebut dilakukan setelah IZ beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit,

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang menyampaikan selain menahan IZ, tim penyidik juga menahan tersangka berinisial ZA Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.

Dikatakan Sumanggar, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021)sore kemarin. Kedua tersangka ditahan untuk dugaan suap jual – beli jabatan.

“Keduanya ditahan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Provinsi Sumut,” jelas Sumanggar, Rabu (24/2/2021) kepada wartawan.

Selain itu Sumanggar menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Selain itu Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021. Surat itu tertanggal 23 Februari 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada tersangka IZ dan ZA,” jelas Sumanggar.

Lebih jauh disampaikannya, terhadap kedua tersangka IZ dan ZA selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 23 Februari kemarin hingga 14 Maret 2021 mendatang di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpah ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tim penyidik khusus Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan pertama terhadap IZ pada 28 Desember 2020 lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan penyidik pada 11 Januari 2020 lalu dan tak juga digubris untuk dihadiri.

Kabar bahwa IZ sedang mejalani isolasi mandiri karena mangkir untuk kedua kalinya pun berkembang. Kabar itu muncul berdasarkan surat yang diterima pihak Kejati Sumut yang diserahkan melalui kuasa hukum IZ.

Meski dalam keterangan sebelumnya Sumanggar menjelaskan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka IZ, namun hingga kini belum ada kabar terang soal kelanjutan proses penanganan atas kasus suap tersebut.

Dalam kasus itu tersangka IZ diduga melakukan jual beli jabatan pada tahun 2019. Tersangka disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Mandailing Natal (Madina), ZA. (KITAKININEWS/ RED03)

 

 

Berikan Komentar:
Tags: kejaksaankejati sumutkemenag sumutkorupsi
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Jangan Ada Euforia di Pelantikan Kepala Daerah Medan

Berita selanjutnya

Hari Pertama Jadi Wali Kota, Bobby Nasution Akan Lakukan Ini!

Baca Lagi

Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Apresiasi Kepada Veteran RI

Rabu, 17 November 2021
Daerah

UMKM Produksi Rumahan di Sumut Didorong Pasarkan Produk di Marketplace

Rabu, 27 Oktober 2021
Daerah

Dukung Penanganan Covid-19, PT Inalum Serahkan Bantuan Peralatan Prokes ke Kabupaten Batubara dan Simalungun

Jumat, 22 Oktober 2021
irt pegnedar sabu
Daerah

IRT Pengedar Sabu Ini diciduk Tim PRC Sabhara Polres Padangsidimpuan

Senin, 9 Agustus 2021
ppkm darurat
Daerah

Pantauan CCTV Hari PPKM Darurat, Poldasu: Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

Senin, 19 Juli 2021
Vihara Setia Buddha
Daerah

Vihara Setia Buddha Rayakan HUT Zhang Tien She

Senin, 28 Juni 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana