Medan.top – Satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Labuhan Bilik, Edi Syahputra alias Edi (45), yang melarikan diri tahun 2018 lalu berhasil ditangkap. Edi diringkus petugas gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Sat Polairud Panipahan Polres Rokan Hilir, Polda Riau di perairan Selat Malaka.
Warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap Jumat (30/10/2020) lalu. Edi merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu itu ditangkap dalam pelariannya di perairan Selat Malaka
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. , Sebelumnya, 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari Lapas Labuhan Bilik kabur Jumat, 13 April 2018 lalu.
“Jadi saat itu mereka kabur dengan merusak asbes ruangan tahanan, lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh-jauh hari seperti yang diterangkan tersangka Edi Syahputra,” ujar Martualesi, Selasa (3/11/2020).
AKP Martualesi mengatakan, sebelumnya empat dari 15 orang tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap. Dua orang saat ini sudah menjalani hukuman yakni M Syukur dan Suwardi. Sementara dua tahanan lainnya meninggal dunia, Harun Rasyid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangungsong.
“Untuk tersangka Edi Syahputra sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu pada 15 Februari 2018. Dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi 1,74 gram sabu, 1 buah dompet kecil dan 2 buah kaca pirek bekas bakar,” ucapnya.
Martualesi mengatakan, Edi ditangkap ketika duduk di dalam rumahnya saat menunggu pelanggan. Dari pemeriksaan, Edi mengaku bahwa narkoba itu dia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang merupakan warga Tanjung Balai.
10 Tahanan Lapas Labuhan Bilik Lain Diimbau Menyerahkan Diri
Pria yang juga mantan Kapolsek Kutalimbaru itu mengatakan, saat ini tersangka Edi Syahputra sudah ditahan untuk penahanan lanjutan. Dia ditahan di rumah tahan kepolisian (RTP) Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat.
“Terhadap 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian diiimbau agar menyerahkan diri. Karena, hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya,” ucap Martualesi.
Kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya, sebut Martualesi, dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya.
Berikut identitas 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pelarian :
- RIANTO warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu
- SYAHRIZAL warga Sei Lasolo LK 2 Kel Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai
- RIDWAN PASARIBU warga Dusun 9 Sidodadi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu
- RAMLI warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labura
- DENI SYAHPUTRA MARPAUNG warga Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labura
- PERI SUTRISNA warga Jalan Bersiap NO.57, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang
- HASAN BASRI HASIBUAN warga Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilih Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
- CARLOS RUMOLA MANIK warga Dusun II Penungkiren Durin Jangak, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang
- HERDIANTO warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang, Kecamatan Blang Kejeren Gayo Luwes
- SUNARDI warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Reporter : Ial