Medan.top – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu indikator penting untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA). Terdengar dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Selain penerapan Perda KTR, yang tidak kalah penting lainnya adalah pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di kota tersebut.
FGD yang terselenggara oleh Yayasan Pusaka Indonesia bertema branding cities. Dalam upaya pengendalian epidemi Tembakau melalui kebijakan KTR, Selasa (15/6/2021) melalui zoom meeting. FGD ini menghadirkan dua narasumber. Yakni koordinator bidang kesehatan dan pendidikan Kementrian PPPA, Anggi Nazla Rahma dan Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang.
“Dalam penilaian kota layak anak terdapat 24 indikator. Dan penerapan KTR serta pengawasan terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator ke 17. Yang menjadi indikator penting dalam penetapan KLA,” ujar Anggin.
Anggin juga memaparkan, dalam penilaian tersebut juga melihat apakah kota tersebut telah memiliki perda KTR. Kemudian bagaimana penerapannya, pemberian sanksi dan kesiapan anggaran pemerintah untuk implementasi perda KTR.
Selain KLA, branding cities yang saat ini menjadi kebanggaan bagi kepala daerah adalah Kota/Kabupaten Sehat (KSS). Tidak jauh berbeda dengan KLA, KKS juga menjadikan penerapan KTR dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator KKS.
“Suka tidak suka, KKS ini harus laksanakan oleh kabupaten dan kota. Termasuk di dalamnya penerapan kawasan tanpa rokok,” ujar Budiono Subambang.
Diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu memberikan masukan kepada Kemendagri untuk memberikan tambahan indikator Kota/Kabupaten Sehat. Yakni tentang aturan akses pembelian untuk meminimalisir pembelian rokok secara ketengan.
Branding City
Selain itu, untuk Branding City baik penilaian KLA dan KKS membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan penilain kepada pemerintah.
Branding cities oleh pemerintah, menurut kedua narasumber merupakan cara pemerintah melakukan advokasi pemenuhan hak masyarakat. Dan sebagai pembelajaran kepada kota lain yang sukses mendapat kota terbaik agar bisa ikut menerapkan.
Sementara Ketua Badan pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK. Syahputra Harianda menambahkan, KKS dan KLA merupakan apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Yakni yang sudah berupaya menyelenggarakan program sesuai dengan panduan. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011. Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Kedua Program ini, baik program KKS maupun program KLA memiliki irisan tujuan yang sama. Yaitu dalam rangka pencapaian tujuan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya singkat.