Medan.top – Tidak sampai sehari pasca penemuan jasad korban, tim gabungan Tekab Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, berhasil meringkus pria pelaku pemerkosaan dan pembunuhan keponakan sendiri di Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku berinisial S (43) yang merupakan paman korban, diringkus di sebuah rumah kosong di Pasar III, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Karo-karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Tersangka diringkus Kamis (15/10/2020) setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“S merupakan pelaku pemerkosaan, pembunuhan dan perampokan. Tersangka juga seorang residivis kasus curanmor dan merupakan paman kandung korban,” ucap Riko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing dan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (16/10/2020)
Tersangka dibekuk bersama dua pelaku lainnya yang berperan menjualkan barang-barang milik korban. Keduanya yakni pria berinisial Su (40) dan MH (26) yang sama-sama merupakan warga Jalan Percobaan, Gang Keluarga, Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.
Dirinya menyampaikan, kronologis peristiwa kejahatan itu terjadi pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah kakaknya, Erlina (41) yang merupakan ibu kandung korban untuk meminjam uang.
Ibu korban lalu memberikan uang Rp 200 ribu kepada tersangka. Keesokan harinya, Kamis (15/10/2020), Erlina berangkat kerja dan meninggalkan putrinya (korban), MJ (15) seorang diri di rumah.
“Saat itulah tersangka kembali mendatangi rumah kakaknya dan bertemu korban. Pelaku minta korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang. Korban tidak tahu, lalu tersangka membekap mulut korban, saat korban pingsan pelaku memperkosa korban. Saat korban tersadar dia diperkosa, korban sempat berteriak lalu tersangka kembali membekap dengan bantal guling dan mencekik leher korban hingga korban tewas,” ujarnya.
Pelaku Lakukan Pemerkosaan dan Pembunuhan Bersama 2 Temannya
Ketika korban sudah tidak bernyawa lagi, lanjut Riko, tersangka kembali menyetubuhi korban. Kemudian tersangka juga mengambil barang-barang milik korban yang terdiri dari satu unit laptop dan tiga unit ponsel.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah dan menemukan anaknya meninggal dengan kondisi tangan terikat dan celana terbalik. Saat itu juga ibu korban membuat laporan ke polisi.
Tim yang mendapat laporan ini, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengantongi satu nama. Sekitar pukul 23.00 WIB atau 18 jam pascakejadian petugas berhasil menangkap pelaku utama yang merupakan paman korban, S dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong yang berada di Pasar III, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Saat diamankan tersangka berteriak bahwa dia telah membunuh orang. Warga sekitar yang jengkel langsung memukul pelaku sampai babak belur. Untung saja, amukan warga itu dapat diredakan dan pelaku berhasil diboyong ke Polsek Sunggal.
Dari tersangka S, petugas kemudian menangkap dua tersangka lagi yakni, Su dan MH di wilayah Tanjung Selamat, Sunggal. Keduanya berperan menjualkan barang curian milik korban.
“Karena perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 339 Subs 338 Subs 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.