• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Edarkan Daging Sapi Dioplos Celeng di Bandung, Pasutri Diringkus

Redaksi Oleh: Redaksi
Rabu, 1 Juli 2020
Kanal Daerah
daging celeng di bandung

Pasutri pelaku pemasok daging sapi dioplos daging celeng di Bandung saat berada di Polres Cimahi. (tribunnews.com)

27
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Tabrakan Mobil dan Angkot di Sumedang, 2 Mobil Sampai Terbalik

Cegah Pelaku Bunuh Ibu Kandungnya, Pria Ini Tewas Ditikam

Gadis 26 Tahun Dilaporkan Ayah Kandungnya Karena Postingan di Medsos

Medan.top – Pelaku penjual daging sapi dioplos daging celeng di Bandung berhasil diringkus tim Satres Kriminal Polres Cimahi. Pelaku, pasangan suami-istri (Pasutri) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial T dan R, diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimah, Jumat (26/6/2020) pekan lalu.

Yang mencengangkan, keduanya mengaku telah melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2014 atau enam tahun silam.  Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, pelaku kasus yang sempat viral di media sosial (Medsos) tersebut  terungkap dari penyelidikan pihak kepolisian.

“Betul, kami telah mengamankan empat orang pelaku pengoplos dan penjual daging celeng di wilayah KBB (Kabupaten Bandung Barat). Pelaku utamanya sepasang suami-istri yang diamankan di Desa Jayamekar, Padalarang,” ungkap Yoris di Polres Cimahi dilansir dari detiknews.

Dari keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, keduanya mendapatkan daging celeng tersebut dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat, setiap bulannya.

“Jadi, mereka dapat daging celeng ini dari wilayah Sukabumi. Kemudian mereka jual dengan cara dioplos atau dicampur dengan daging  sapi. Perbandingannya, dua kilogram daging sapi impor dicampur dengan satu kilo daging celeng,” ucapnya.

T dan R memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 Kilogram. Sementara di Tasikmalaya sebanyak 30 Kilogram, di daerah Cianjur 30 Kilogram. Sementara untuk rumah makandi Bandung sebanyak 40 Kilogram. Pasutri itu mengaku  meraup keuntungan puluhan juta dalam setahun.

Di hadapan polisi, tersangka T mengaku menjual daging sapi dicampur daging celeng untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.  Dengan dioplos daging sapi, harga daging celeng yang jauh lebih murah selanjutnya bisa dijual dengan harga daging sapi yang tinggi.

“Ingin dapat untung besar saja, jadi mengoplos daging sapi dengan daging celeng,” ujar T, Rabu (1/7/2020).

Perempuan itu mengatakan, dia dan suaminya mendapatkan pasokan daging celeng tersebut dari pemburu dan pemasok di Sukabumi. Selanjutnya, daging tersebut mereka edarkan ke sejumlah rumah makan dan pedagang bakso di Purwakarta. Cianjur, Kota Bandung, dan Tasikmalaya.

“Dapatnya dari hutan, dari pemburu di Sukabumi. Ada di daerah Padalarang juga. Menjualnya didatangi langsung, tidak dijual ke pasar tradisional.” ucapnya.

2 Pelanggan Tetap Pengoplos Daging Celeng di Bandung juga Diringkus

Selain pasturi pengoplos daging sapi dan daging celeng di Bandung, petugas Polres Cimahi juga meringkus dua tersangka lainnya, D dan N. D merupaka penjual daging dan pembuat bahan baku bakso di Tasikmalaya. Sementera N , pedagang daging di Purwakarta.

“Ada peran pelaku lainnya yakni N dan D. Untuk pelaku D, dia memasarkan daging itu ke tukang bakso keliing di Tasikmalaya,” ucapnya.

Keempat pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 atau 2 o Pasal 8 aat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Rencananya akan dilimpahkan ke polres yang lain seperti Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta, karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana,” ucap AKBP M Yoris.

Berikan Komentar:
Tags: bandungjawa baratpolres cimahi
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Ciptakan Hiburan Keluarga, yuk Desain Home Cinema di Rumah

Berita selanjutnya

7 Orang Terlibat Carok di Pasuruan, 1 Korban Luka Akhirnya Tewas

Baca Lagi

Daerah

INALUM Serahkan Bantuan Apresiasi Kepada Veteran RI

Rabu, 17 November 2021
Daerah

UMKM Produksi Rumahan di Sumut Didorong Pasarkan Produk di Marketplace

Rabu, 27 Oktober 2021
Daerah

Dukung Penanganan Covid-19, PT Inalum Serahkan Bantuan Peralatan Prokes ke Kabupaten Batubara dan Simalungun

Jumat, 22 Oktober 2021
irt pegnedar sabu
Daerah

IRT Pengedar Sabu Ini diciduk Tim PRC Sabhara Polres Padangsidimpuan

Senin, 9 Agustus 2021
ppkm darurat
Daerah

Pantauan CCTV Hari PPKM Darurat, Poldasu: Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

Senin, 19 Juli 2021
Vihara Setia Buddha
Daerah

Vihara Setia Buddha Rayakan HUT Zhang Tien She

Senin, 28 Juni 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis Pupuk Perangsang Buah Sawit Agar Besar & Panen Melimpah

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Selasa, 30 November 2021
Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Tak Punya Hilirisasi Sawit, Sumut Tak Bisa Rasakan Untung

Selasa, 30 November 2021
Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Kabir Bedi: Kita Harus Bersatu Meraih Kemajuan Tirtanadi

Selasa, 30 November 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana